bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Sabtu (4/2).
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-12.00 WIB. Dengan layanan SIM Kelliling itu diharapkan warga dapat mengakses perpanjanga SIM tanpa harus mengatre panjang di Kantor Samsat.
Lokasi pengurusan SIM Keliling diantaranya, wilayah Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat ada di LTC Glodok dan Mall Citraland dan Jakarta Pusat ada Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Bikin SIM Bakal Gunakan Teknologi Scan Wajah, Begini Penjelasan Polri
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Perlu diingat layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.