Borneo Hits

Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tenaga Non-ASN Tahap II hingga 15 Januari

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga non-ASN

Featured-Image
Pendaftaran PPPK tahap kedua diperpanjang sampai 15 Januari 2025. Foto: MC Kalsel

bakabar.com, BANJARBARU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga non-ASN Tahap II hingga 15 Januari 2025.

Perpanjangan tersebut tertulis dalam surat keputusan yang dikeluarkan Plt Kepala BKN Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Menanggapi perihal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Selatan (BKD Kalsel) Dinansyah, menjelaskan perpanjangan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum melakukan pendaftaran seleksi PPPK.

“Khususnya di lingkup Pemprov Kalsel, tenaga non-ASN yang belum mendaftar segera melakukan pendaftaran yang sebelum 15 Januari 2025 pukul 23.59 Wita," papar Dinansyah.

Kesempatan tersebut diharapkan dapat dimaksimalkan oleh tenaga non-ASN lingkup Pemprov Kalsel yang memenuhi kriteria persyaratan. Penyebabnya para peserta yang tidak lolos seleksi dimungkinkan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Terkait pengangkatan PPPK paruh waktu, Pemprov Kalsel sendiri masih menunggu regulasi dari kemenpanrb.

Untuk diketahui, agar bisa menjadi PPPK paruh waktu tersebut harus mengikuti tes yang telah dibuka pada tahap I dan II ini. "Tanpa ikut tes, tidak bisa menjadi PPPK penuh maupun paruh waktu," tutup Dinansyah.

Sementara Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, menuturkan seleksi PPPK tahap II diperuntukkan non-ASN yang sudah bekerja selama 2 tahun berturut-turut di lingkup Pemprov Kalsel dan tidak terdata pada database non-ASN BKN.

Sehingga dalam pelaksanaannya masih ada non-ASN yang tidak mendaftar pada seleksi PPPK tahap I.

“Perpanjangan ini juga membuka peluang kembali bagi non-ASN database BKN yang tidak memenuhi syarat administrasi saat mendaftar pada seleksi CASN tahap pertama, yaitu sesuai dengan Keputusan Kemenpanrb yang tertuang dalam Nomor: 364 Tahun 2024.

Formasi PPPK Pemprov Kalsel yang dibuka pada tahap ke II ini merupakan formasi yang sama pada tahap pertama yakni sebanyak 1.493 formasi.

"Kecuali untuk peserta non-ASN database BKN dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP Sederajat akan muncul formasi baru yaitu Jabatan Pengelola Layanan Operasional," jelasnya.

"Sehingga non-ASN yang tidak dapat melamar pada Tahap I karena tidak ada pendidikan yang sesuai dapat mengikuti seleksi PPPK tahap kedua," imbuh Mashudi.

Peserta PPPK tahap kedua dapat mendaftar secara online sebelum mendekati batas waktu yang ditetapkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner