bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka empat layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis (16/2)
Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan itu tersedia di Mall Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland Jakarta Barat dan Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Bus SIM keliling Polda Metro Jaya itu mulai beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, sehingga warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM bisa menggunakan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Perpanjang SIM Hanya Sejam, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Jakarta, Catat 5 Lokasinya!
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai catatan untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.