Tak Berkategori

Pernyataan Resmi PT SIS Terkait Karyawannya yang Mangkir pada Hari Buruh

apahabar.com, TANJUNG – Manajemen PT Saptaindra Sejati (SIS) angkat bicara terkait mangkirnya karyawan SIS-ADMO pada Hari…

Featured-Image
Ilustrasi buruh. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Manajemen PT Saptaindra Sejati (SIS) angkat bicara terkait mangkirnya karyawan SIS-ADMO pada Hari Buruh 1 Mei 2021 lalu.

Melalui rilis resminya yang diterima bakabar.com, Selasa (25/5) malam, Project Manager PT SIS Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,
termasuk peraturan tentang ketenagakerjaan.

PT SIS sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan telah
menetapkan dan menerapkan waktu kerja dan istirahatnya sesuai peraturan yang berlaku dan dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut pada perjanjian kerja, ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB).

PT SIS sudah mengkomunikasikan dengan para karyawan bahwa sesuai peraturan Permenaker No 15 tahun 2005, dalam hal libur resmi jatuh pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan, maka hari libur resmi tersebut
dianggap hari kerja biasa.

Dalam setiap peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei, baik sebelum masa terbitnya Keppres No. 24 tahun 2013, pihak manajemen selalu memberikan kesempatan dan mendukung bagi serikat pekerja untuk memperingatinya
dengan tetap mempertimbangkan jalannya operasional perusahaan.

PT SIS juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Tabalong dan pihak-pihak terkait mengenai hal ini.

Perusahaan, kata dia, berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Selatan
melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional PT. SIS.

Sebelumnya, karyawan PT SIS-ADMO yang tergabung dalam FSP-KEP mendatangi Disnaker Tabalong untuk mengadu karena
dimangkirkan perusahaan setelah mengambil hak libur pada 1 Mei 2021 lalu.

Merasa belum ada kejelasan, belakangan DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong akan menurunkan anggotanya untuk melakukan unjuk rasa damai pada 2 Juni 2021 mendatang.

Surat pemberitahuan unjuk rasa damai sudah mereka sampaikan kepada Polres Tabalong, Dandim 1008 Tanjung, Bupati Tabalong, DPRD Tabalong dan Disnaker Tabalong.



Komentar
Banner
Banner