Pemilu 2024

Permintaan Surat Tindak Pidana Bersih untuk Bacaleg di PN Magelang Masih Landai

Memasuki hari ke-5 pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024 di Kota Magelang menerima puluhan surat ke

Featured-Image
Pengadilan Negeri Kota Magelang masih sepi (Apahabar.com/arimbihp)

bakabar.com, MAGELANG - Memasuki hari ke-5 pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024 di Kota Magelang menerima puluhan surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana.

Sebagai informasi suket tidak pernah dipidana merupakan salah satu syarat wajib untuk pendafataran caleg 2024.

Humas PN Mungkid Magelang, Astari mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti asal partai pemohon lantaran pada surat keterangan hanya wajib mencantumkan nama.

Lebih lanjut, Astari menjelaskan, suket tidak pernah dipidana bisa diakses melalui layanan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang).

"Namun beberapa hari kemarin sempat sistemnya dalam perbaikan, maka pemohon dapat mengajukan surat tersebut secara manual dengan mendatangi kantor pengadilan secara langsung," kata Astari saat dikonfirmasi bakabar.com, Jumat (5/5).

Baca Juga: 63 Bacaleg Ajukan Surat Bersih Tindak Pidana Secara Manual di PN Solo

Dia memperkirakan, meski saat ini masih landai, jumlah pemohon surat keterangan bebas pidana akan mengalami peningkatan menjelang batas akhir pendaftaran bakal caleg.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan pendaftaran calon legislatif (caleg) DPRD untuk Pemilu 2024, mulai 01 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023 mendatang.

"Hari pertama kemarin belum ada (yang mendaftar). Sampai saat ini sudah ada beberapa tapi belum kami rekap," tuturnya.

Baca Juga: Memasuki Hari Kelima, KPU Yogyakarta Sepi Pendaftaran Bacaleg DPRD

Walaupun masih sepi, Basmar mengungkapkan, pihaknya menyatakan sudah siap untuk menerima bakal calon legislatif yang akan mendaftar.

"Jadwal pendaftaran kami dimulai dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan, pada hari keempatbelas atau hari terakhir jadwal pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 WIB-23.00 WIB," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran hari terakhir akan disesuaikan dengan instruksi dari KPU RI terkait aturannya.

"Sesuai instruksi pusat, persyaratan bakal calon legislatif yang wajib dipenuhi di antaranya, harus diajukan dari parpol, bakal calon berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar serta suket tidak pernah dipidana dari PN," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner