Perdagangan Karbon

Perluas Kerja Sama, OJK dan KLHK Dukung Perdagangan Karbon

OJK dan KLHK menyepakati perluasan kerja sama terkait perdagangan karbon sebagaimana diamanatkan oleh UU P2SK.

Featured-Image
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menandatangani nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (19/7/2023). Foto: OJK

bakabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama terkait perdagangan karbon sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Perluasan tersebut ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

"Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku," kata Mahendra dalam keterangannya, Rabu (19/7).

Mahendra menyampaikan kerja sama ini menjadi landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.

Baca Juga: Perdagangan Karbon Kliring, Menko Airlangga: Mekanisme Melalui SRG

"Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” kata Mahendra.

Siti Nurbaya menyambut baik kerjasama yang akan dilakukan antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

“Kerja sama antara KLHK dan OJK ini memiliki tujuan dan fungsi yang sangat mulia, dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar. Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” kata Siti.

Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama di sektor jasa keuangan dan perlindungan hidup, yakni terkait harmonisasi kebijakan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, pertukaran data dan atau informasi, penelitian, dan penyediaan tenaga ahli.

Baca Juga: Perdagangan Karbon Indonesia, Bahlil: Terbuka dan Harus Teregistrasi

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.

Adapun saat ini rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan dapat diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.

Editor


Komentar
Banner
Banner