bakabar.com, TANJUNG - Pada tahun ini Pemkab Tabalong, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan pembongkaran divider atau pemisah jalur lambat dan cepat.
Divider yang akan dibongkar berlokasi di Jalan PHM Noor, Pembataan, Murung Pudak. Tepatnya di sepanjang jalan dari simpang 4 lampu merah Sulingan sampai kearah SDN 1.2 Sulingan.
Pembongkaran tersebut rencananya sekaligus dengan pembangunan trotoarnya sepanjang ratusan meter.
Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata, melalui Kabid Bina Marga, Sunengsi, mengatakan pengerjaannya nantinya sama seperti tahun sebelumnya.
"Dimulai dari pembongkaran jalur pemisah, pembuatan saluran, trotoar, pengaspalan hingga pemasangan keramik di atas trotoarnya," jelasnya, baru-baru tadi.
Sungengsi bilang untuk tahun ini pembatas jalur cepat dengan lambat yang dibongkar kurang lebih sepanjang 260 meter pada jalur kiri dan kanannya.
"Melalui pembongkaran divider tersebut diharapkan memudahkan arus lalu lintas dan menghindari kemacetan di sepanjang Jalan PHM Noor," tutupnya.
Sekedar diketahui, pada 2022 lalu ada dua lokasi divider yang dibongkar yaitu di Jalan PHM Noor mulai lampu merah Belimbing depan su-fa dan perempatan Tanjung Selatan atau depan Kemenag Tabalong menuju Mabuun.