Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Banjarbaru, Pembunuh Penjaga Malam Terancam Hukuman Berat 

Berkelahi hingga mengakhiri hidup penjaga malam berinisial H (24) di Banjarbaru, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun. 

Featured-Image
Pelaku penganiayaan berujung kematian dan sejumlah barang bukti diamankan Polres Banjarbaru. Foto-Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Pelaku pertikaian berdarah di Banjarbaru yang mengakibatkan penjaga malam berinisial H tewas terancam hukuman berat, maksimal 15 tahun. 

MO (25) sebagai pelaku utama dan MR (23) merupakan teman MO yang juga terlibat dalam penganiayaan korban diperkirakan bakal merasakan panjangnya hidup di balik jeruji. 

"Pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP maksimal hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Banjarbaru Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Senin (7/8). 

Baca Juga: Perkelahian Maut di Banjarbaru, Penjaga Malam Tewas Dihujani Sajam!  

Keduanya diamankan tak berselang lama dari kejadian di Jalan Pasarion Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Sabtu (5/8) subuh. 

MR berhasil diamankan duluan oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru bersama dengan Unit Resmob Macan Kalsel di hari yang sama pada pukul 12.30 Wita di rumahnya yang beralamat di Tanjung Rema Martapura. 

Dari MR diperoleh informasi bahwa pelaku utama adalah MO yang berkelahi dan melakukan penusukan terhadap rivalnya hingga meregang nyawa. 

Tak berselang lama, MO berhasil diamankan tanpa perlawanan di luar daerah. 

"MO diamankan pada hari Minggu (6/8) sekitar pukul 15.00 Wita di wilayah Tapin," ungkap Syahruji. 

Diterangkannya, bahwa MO pelaku utama yang menghujani H dengan tusukan senjata tajam, sedang peran MR adalah menebas lengan kiri H dengan menggunakan parang sehingga menimbulkan luka sobek menganga. 

"Saat diinterogasi, MO mengakui perbuatan nya telah melakukan pembunuhan terhadap korban," sambung Syahruji. 

MO juga menceritakan kronologis sebelum perkelahian hingga pelariannya. 

Ceritanya, pada saat itu MO dan MR dalam pengaruh minuman beralkohol mampir ke warung tersebut setelah jalan-jalan dari Banjarmasin. Yang mana di warung tersebut sudah terdapat H juga teman-temannya duduk sambil minum tuak.

Setelah beberapa saat terjadilah perselisihan antara teman MO juga teman H, setelah itu pelaku MO terlibat cekcok dengan H dan perkelahian tak terelakkan lagi. Sebab itu pemilik warung meminta mereka keluar agar tidak berkelahi di warungnya.

Akhirnya MO keluar menuju parkiran dan H mengejarnya dan perkelahian dilanjutkan di parkiran warung tersebut. H sempat membanting dan menindih MO sambil memukul menggunakan tangannya. 

MO yang terdesak pun mencabut pisau jenis badik yang sedari tadi ada di pingang sebelah kanannya lalu menusukannya bertubi-tubi pada bagian tubuh H.

"Mendapatkan tusukan dari pelaku, korban pun berdiri dan berteriak "Inya (dia) pakai lading" kemudian korban berlari menjauh kearah belakang warung dan pelaku MR yang merupakan teman dari pelaku MO mengejar korban lalu menebaskan parang yang dibawanya di balik baju sehingga mengenai lengan sebelah kiri korban," jelasnya. 

Usai penusukan itu, MR dan MO melarikan diri meninggalkan warung.

Menurut pengakuan MO, lanjut Syahruji mereka kabur ke pasar subuh Martapura untuk rehat sejenak kemudian pulang masing-masing ke rumah dan MO sempat tidur beberapa jam sebelum melanjutkan pelariannya ke daerah Tapin, sampai dengan kedua pelaku berhasil diamankan.

Dihadapan polisi, MO beralasan melakukan hal keji tersebut karena sedang dalam keadaan mabuk dan tersinggung atas ucapan korban yang dinilainya sok jagoan dan menantang berkelahi. 

Sedangkan senjata tajam jenis badik dan parang mereka miliki memang sudah di bawa sebelum kejadian dengan maksud untuk menjaga diri, karena di hari sebelumnya pelaku dikeroyok orang.

"Kasusnya saat ini dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan untuk kedua pelaku saat ini berada dalam rumah tahanan Polres Banjarbaru," tuntasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner