bakabar.com, BANJARBARU - Polsek Banjarbaru Utara menggagalkan perkelahian antarremaja yang membawa senjata tajam di Jalan Kastela Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Minggu (10/9) lalu.
Dari semua yang terlibat perkelahian, satu orang yang membawa sajam jenis Karambit berinisial AP (19) diamankan.
Sebab saat di lokasi, petugas melihat AP sudah menggenggam sajam tersebut di tangan kanannya. Karenanya, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengamankannya.
AP sendiri merupakan warga Gambut Desa Malintang, Kelurahan Malintang Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono menerangkan saat petugas berpatroli sekira pukul 02.30 Wita di lokasi tersebut atau tepatnya depan hotel Lerina Inn. Didapati keributan antar remaja.
Lalu menghampiri keributan tersebut dan melihat ada seorang pelaku yakni AP sedang menggenggam sebilah karambit dengan panjang 15,5 cm terbuat dari besi lengkap dengan hulu berwarna coklat dan kumpang berwarna putih yang terbuat dari kayu.
"Pelaku kami amankan dan dilakukan penyidikan," kata Yopie, Rabu (13/9).
Dari keterangan AP, perkelahian berawal dari tongkrongan di Jalan P. Suriansyah, yang mana saat itu ia bersama temannya terlibat cekcok dengan sekelompok remaja.
Tak ingin membuat keributan di tongkrongan tersebut, mereka melanjutkan perkelahian di lokasi lain yakni depan Hotel Lerina Inn.
"Namun aksi keributan antar remaja tersebut berhasil kami gagalkan, karena terlihat sajam sudah digenggam pelaku," tuntasnya.
Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kasus tindak pidana membawa, menyimpan, memiliki, serta menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah.