Kalsel

Perkara Pembunuhan Istri Muda Pembakal HST Sudah Masuk PN Barabai, Kapan Disidang?

apahabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) sudah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan…

Featured-Image
Tersangka R (baju biru) didampingi orang tua dan kuasa hukum dikawal ketat kepolisian usai menjalani rekonstruksi di Aula Bhayangkara Polres HST. Foto-apahabar.com/Lazuardi.

bakabar.com, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) sudah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan istri muda pembakal, Latifah (31) ke Pengadilan Negeri (PN) Barabai.

Berkas perkara tersangka R (15), yang tak lain adalah anak tiri korban atau anak dari istri tua Pembakal Patikalain itu dilimpahkan pada 1 Oktober tadi.

Kejari pun sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara anak ini yakni, Prihanida Dwi Saputra.

“Kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prihanida Dwi Saputra, belum lama tadi.

Penulusuran bakabar.com melalui website PN Barabai, sipp.pn-barabai.go.id, perkara ini terdaftar dengan kode 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Brb.

Sidang perdana diagendakan pada 6 Oktober pukul 09.30 WITA.

Mengingat pelaku tergolong anak masih di bawah umur, persidangan dilakukan secara tertutup.

Lalu bagaimana agenda sidang untuk anak yang berhadapan dengan hukum?

Dijelaskan Hanida, sidang anak mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Terdakwa anak harus didampingi orang tua, pembimbing kemasyarakatan dari BAPAS, dan PH. Agendanya pun diatur khusus dalam UU SPPA,” terang Prihanida Dwi Saputra.

Perlu diketahui, sidang anak berhadapan dengan hukum ini akan dilakukan secara daring atau online via aplikasi. “(Namun) Saksi tetap di ruang sidang,” tutup Prihanida Dwi Saputra.

Kuasa Hukum atau PH R, Akhmad Gazali Noor pun berharap agenda persidangan sesuai UU SPPA.

Akhmad Gazali juga berharap pada sidang perdana nanti jaksa tidak hanya menyampaikan dakwaan tapi juga sudah siap dengan saksi-saksi.

“Itu kalau kami tidak keberatan (eksepsi) dengan isi surat dakwaan maka langsung pemeriksaan hari itu juga (pada sidang perdana-red),” terang Akhmad Gazali.

Sekadar mengingatkan, kematian Latifah terjadi Sabtu 12 September 2020 pukul 12.59 WITA. Latifah ditemukan bersimbah darah di kediamannya, di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar Desa Banua Binjai.

Banyak luka sobek bekas tebasan dan luka tusuk ditubuh Latifah. Ironisnya Latifah meninggal saat sedang mengandung 9 bulan.

Korban merupakan istri muda atau siri S, Pembakal Patikalain Kecamatan Hantakan. Latifah dipersunting 2019 lalu oleh S.

Sebelum latifah ditemukan bersimbah darah itu, pasa Jumat, 11 September pukul 18.57 WITA, ibu kandung Latifah, Sainah menerima pesan WhatsApp. Dalam pesan itu, Latifah menyebutkan anak pembakal, R dan keponakannya datang ke rumahnya.

Pukul 20.44 WITA dan 21.32 WITA sang ibu membalas pesan itu dan menanyakan “bemalam kah?” (Menginap kah?-red), namun tak kunjung dibalas oleh Latifah.

Ibu korban pun tak menyangka anaknya ditemukan dalam kondisi tragis. Namun dia sudah menduga bahwa pelakunya tak jauh dari keluarga suami pembakal.

Pasca kejadian itu, tiga hari kemudian, Rabu 16 September 2020, polisi menetapkan R anak istri tua pembakal yang masih duduk di bangku SMA ditetapkan tersangka.

Penetapan R sebagai tersangka setelah dia mengakui perbuatannya kepada sang ayah atau pembakal.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Hantakan dengan ditemani atau diantar ayahnya,” kata Kuasa Hukum R, Gazali yang ditunjuk kepolisan untuk pendampingan pemeriksaan saat itu.

Hasil pemerikasaan polisi terhadap tersangka yang masih duduk di bangku SMA ini, kejahatan dengan cara menghilangkan nyawa itu dilakukannya sendiri.

“Pelaku awalnya datang bertamu (ke kediaman Latifah) untuk minta duit untuk beli kuota internet. Lantaran kesal ibu kandungnya dihina, R nekat menebaskan senjata tajam yang ada di rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono.

img

Berkas kasus pembunuhan Latifah istri muda pembakal di HST usai rekonstruksi yang dilakukan oleh Polres HST. Foto-bakabar.com/Lazuardi.

Rekonstruksi kejadian pun telah digelar. Hasilnya 16 adegan diperagakan oleh tersangka.

“Semua sesuai BAP,” kata Kasat AKP Dany.

Lantas bagaimana dengan orang yang datang bersama R ke kediaman korban?

Kata Dany Sulistiono, statusnya hanya sebagai saksi. Hanya saja polisi belum menemukan keberadaan teman R ini.

Namun berdasarkan pemeriksaan R oleh penyidik polisi, diterangkan Dany Sulistiono, temannya ini diminta menunggu di luar rumah atau halaman rumah korban.

Dalam kasus ini penyidik sempat menaruh kecurigaan terhadap teman R itu.

Apalagi keluarga Latifah, ibunya, Sainah meyakini ada pelaku lain dalam kasus kematian anak semata wayangnya yang tengah hamil 9 bulan itu.

Setelah ditelusuri lebih dalam, lanjut Dany Sulistiono, kecurigaan itu tidak mendasar. Sebab tidak ada bukti yang mengarah ke sana.

"Kecurigaan itu ada. Tapi belum ada alat bukti yang mendukung. Karena berkas sudah tahap 2, Polisi sudah selesai dalam tahap penyidikan," tambah Dany Sulistiono.

Alasan lainnya, lanjut Dany Sulistiono, berdasarkan pengakuan R, temannya itu hanya ikut menemani ke rumah Latifah. Dia hanya diminta untuk menunggu di depan rumah saja.

Pertemuannya dengan ibu tirinya atau istri muda pembakal itu disebut R berlangsung sebentar saja.

"Pengakuan R, temannya ini menunggu R meminta uang ke Latifah untuk membeli kuota internet," terang Dany.

Sesuai Undang-Undang SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak, penyidikan dianggap selesai apabila telah ada pemberitahuan dari penuntut umum (Jaksa) yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau apabila tanggapan waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

"Bukan kami memberhentikan penyidikan. Tapi undang-undang itu yang membatasi. Nanti dilihat di pengadilan, apabila ada permintaan maka kita cari (saksi atau teman R yang datang ke rumah Latifah-red)," tutup Dany Sulistiono.

Komentar
Banner
Banner