Kalsel

Perintah Jokowi ke Luhut Fokus Tangani Covid-19 di Kalsel dan 8 Provinsi Lainnya

apahabar.com, JAKARTA – Update penangan Covid-19, Presiden Joko Widodo atau Jokowi peritahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman…

Featured-Image
Ilustrasi penanganan pasien Covid-19. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Update penangan Covid-19, Presiden Joko Widodo atau Jokowi peritahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menangani sebaran virus corona di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Luhut mengaku Jokowi meminta dirinya untuk fokus menangani Covid-19 di sembilan provinsi, termasuk Kalsel.

Selain Kalsel, yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Pasalnya, sembilan provinsi itu dianggap berkontribusi besar terhadap total kasus secara nasional. Dan Luhut pun diberi target dua pekan.

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat kesembuhan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian),” kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip bakabar.com dari repulika.co.id, Senin (14/09/2020).

Luhut, yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tidak sendiri, namun bersama Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Selain di Kalsel, baik Luhut dan Doni Monardo diperintahkan juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.

Atas perintah itu, Luhut pun segera mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di Kalsel, termasuk delapan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual, Senin (14/09/2020) hari ini tadi.

Dalam rapat koordinasi pula hadir Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.

Sementara itu, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Luhut menjelaskan, alasan Presiden memerintahkannya untuk berkonsentrasi lebih dahulu ke sembilan provinsi tersebut adalah karena delapan provinsi, selain Papua, di antaranya berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.

Luhut juga menjelaskan, untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid-19 di sembilan provinsi utama itu, pihaknya telah menyusun tiga strategi.

“Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di setiap provinsi,” terangnya.

Menurut Luhut, operasi yustisi dilakukan sebagai upaya menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan yang masih kerap diabaikan masyarakat.

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” tegas Luhut.

Luhut menambahkan dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.

“Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy (menyebarkan) semua sumber daya yang kita miliki,” kata Luhut.

Covid-19 Kalsel Tembus 9.423 Orang

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, jumlah kasus positif terinfeksi virus corona hingga Senin (14/9), terakumulasi sebanyak 9.423 orang.

Dari jumlah itu, 7.491 orang dinyatakan sembuh, 1.540 masih dalam perawatan dan 392 lainnya meninggal dunia.

GTPP Covid-19 Kalsel mencatat, hari ini ada tambahan 141 orang positif.

Mereka berasal dari Balangan 79 orang, Banjarbaru 30, Tapin 12, HSU 9, Tanah Laut 5, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, masing-masing 3 orang.

Kemudian yang sembuh, bertambah 81 pasien. Terdiri dari warga Banjarbaru 30 orang, Balangan 21, Tanah Laut 20, Banjarmasin 9, Tanah Bumbu 6, Barito Kuala 5, HST t3, HSU 2, Tapin dan HSS masing-masing 1 orang.

Sedang yang meninggal dunia, bertambah satu orang asal Kabupaten HST. Sementara suspek atau diduga terkait Covid-19, hari ini ada 781 orang yang dipantau.

Secara persentase, jumlah yang sembuh dari Covid-19 di Kalsel, sebesar 79,5 persen.

Jumlah itu lebih besar dibandingkan yang masih dirawat, 16,3 persen. Sementara yang meninggal dunia, 4,2 persen

Merubah Pergub, Perbup, Perwali

Sementara itu, masih dari laman republika.co.id, Mahfud MD mengingatkan para kepala daerah perlunya merubah peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah (perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang (UU), pergub, perbub atau perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata Mahfud.

Mahfud pun menyarankan para kepala daerah segera memproses perubahan peraturan tersebut menjadi perda ke DPRD. Sementara itu, saat ini di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” imbuhnya.

Dengan memakai UU tersebut, lanjut Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Pada awal pekan ini tadi, operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi.

Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo hari ini.

Provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.(rci)

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner