Tak Berkategori

Perda Ramadan Siap Dijalankan, Wisatawan Asing Diminta Toleran

apahabar.com, BANJARMASIN – Wisatawan asing non muslim yang kebetulan berada di Kota Banjarmasin diharap dapat menjaga…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net.

bakabar.com, BANJARMASIN – Wisatawan asing non muslim yang kebetulan berada di Kota Banjarmasin diharap dapat menjaga sikap selama Ramadan tahun ini.

Mereka dihimbau agar jangan coba-coba melakukan aktivitas makan/minum di luar kamar hotel. Ini sebagai bentuk sikap toleran bagi umat muslim yang tengah menjalankan ibadah pusa.

Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan daerah.

“Bila ada tamu asing atau non muslim yang tinggal hotel. Pengusaha restoran di sana agar diperkenalkan memberikan pelayanan antar makanan ke kamar pengunjungnya,” kata Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah kepada bakabar.com, Sabtu (04/05/2019).

Seruan tersebut berdasarkan Surat Edaran yang diteken Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440 H.

Dikebijakan tersebut juga tak hanya berlaku pada tamu asing, Hermansyah menerangkan, warga manapun yang kedapatan makan di luar kamar hotel atau di tempat umum bisa dikenakan sanksi.

Tindakannya sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 13/2003 tentang larangan kegiatan bulan Ramadan dimana umat muslim tengah melaksanakan ibadah puasa.

Artinya, salah satu poin seruan tersebut bahwa restoran hotel tidak diperkenankan buka selama Ramadan.

“Warga dilarang makan, minum atau merokok di restoran, rumah makan, warung, rombong dan sejenisnya ditempat terbuka pada siang hari,” ungkapnya.

Seruan ini rupanya memiliki dispensasi bagi tempat makan dan sejenisnya. Dengan maksud menyediakan orang-orang yang berbuka puasa.

Hermansyah mengingatkan kepada pengusaha restoran atau rumah makan diberikan jatah berjualan mulai dari pukul 17.00 Wita selama bulan Ramadan.

“Kepada warga Banjarmasin yang menemukan atau menyaksikan pelangggaran terhadap Perda itu dapat melaporkan atau menginformasikannya kepada kami. Itu agar kami bisa lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

Payung hukum di sini yakni Perda No 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin, Perda No 13 Tahun 2003 dan Perda No 12 Tahun 2016.

Baca Juga:Selama Ramadan Jalan Anang Adenansi Banjarmasin Berlaku Satu Arah, Catat Waktunya!

Baca Juga:Ramadan, PDAM Sediakan 250 Takjil Setiap Hari

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner