bakabar.com, KANDANGAN - Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor disahkan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pemerintah daerah.
Seluruh fraksi DPRD HSS menerima dan menyetujui Raperda pemberian insentif atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor disahkan menjadi Perda.
Bupati HSS Achmad Fikry menyampaikan, adanya Perda diharapkan bisa menjadi pedoman bagi semua dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya juga bisa memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan investasi di Kabupaten HSS.
"Semangatnya ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat atau mereka yang memiliki usaha dengan memanfaatkan secara optimal Mall Pelayanan Publik," kata Bupati Fikry.
Setelah disahkan, lanjut Bupati Fikry tugas selanjutnya menginformasikan kepada masyarakat tentang mekaniseme yang ada agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam berusaha dan berinvestasi.
Sebelum pengesahan, dibahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kartoyo dihadiri Sekda HSS Muhammad Noor.