bakabar.com, BATULICIN – Kasus perceraian masih mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Agama Batulicin.
Berdasarkan data yang disampaikan Pengadilan Agama Batulicin, Jumat (23/7), ada sebanyak 464 perkara perceraian yang masuk.
Dari total 464 perkara perceraian yang masuk, ada sebanyak 349 perkara cerai gugat dan 115 perkara cerai talak.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Batulicin, M Kharis Ridhani, menyebut di antara faktor penyebab perceraian adalah ketidaksepahaman antara kedua belah pihak.
“Kalau cerai gugat itu masih didominasi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus karena faktor tempramental, ekonomi, hingga KDRT,” ujarnya.
Sementara untuk cerai talak yang ajukan pihak suami rata-rata karena faktor tempramental dan suka marah-marah.
“Istri yang melawan suami. Artinya tidak menurut dengan kehendak baik suami,” jelasnya.
Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Batulicin mengimbau agar para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan lebih memahami arti dan nilai suatu pernikahan atau rumah tangga.
“Bisa mengikuti bimbingan atau konseling pernikahan, mempelajari mengenai fiqih rumah tangga yang mengatur mengenai hak dan kewajiban suami istri,” pungkasnya.