Kalsel

Perbup Terbit, Warga Tabalong Tanpa Masker Bakal Ditindak

apahabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun…

Featured-Image
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan protokol kesehatan dalam rangka tatanan masyarakat yang aman dan produktif. Foto ilustrasi-Antara

bakabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan protokol kesehatan dalam rangka tatanan masyarakat yang aman dan produktif.

Perbup tersebut diterbitkan sebagai salah cara untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Tabalong.

Bupati Anang mengatakan salah satu pasal yang terdapat dalam Perbup itu mengatur kewajiban masyarakat memakai masker saat berada di luar rumah.

Sebelum dilakukan penindakan bagi warga yang melanggar aturan di dalam Perbup, terlebih dahulu dilakukan sosialiasi.

“Sosialisasi dilakukan sepanjang Agustus, 1 September 2020 kita akan melaksanakan penindakan kalau ada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan kita kenakan sanksi,” kata Anang.

Dalam Perbup itu intinya mengatur, Perilaku Hidup Sehat yang jabarannya 8 item tentang pembatasan kesehatan, olahraga secara rutin, dan lainnya.

Selain itu mengatur penggunaan masker di luar rumah, melaksanakan pembatasan sosial dan fisik dengan jarak 1 meter dan lainnya.

Sementara itu, sanksinya berupa teguran lisan, disuruh membeli masker, perintah tidak melanjutkan kegiatan atau perjalanan.

Kemudian, kerja sosial, pembubaran kegiatan dalam hal terjadi kerumunan dan keramaian, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian semenetara pelayanan umum dan penutupan lokasi.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner