Hot Borneo

Perbaikan Menara Rampung, Pembangunan Islamic Center HSS Lanjut ke Tahap Tiga

apahabar.com, KANDANGAN – Setelah perbaikan menara yang patah rampung, pembangunan Masjid Islamic Center di Desa Hamalau,…

Featured-Image
Masjid Islamic Center HSS di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya. Foto: Dinas PUTR HSS

bakabar.com, KANDANGAN – Setelah perbaikan menara yang patah rampung, pembangunan Masjid Islamic Center di Desa Hamalau, Hulu Sungai Selatan (HSS), dijadwalkan akan langsung memasuki tahap ketiga.

Diketahui satu dari empat menara Masjid Islamic Center yang masih dalam proses pembangunan, patah akibat hujan lebat dan angin kencang di pertengahan Februari 2022.

Akibat insiden tersebut, kontrak kerja pembangunan kembali diperpanjang dari seharusnya dirampungkan 31 Maret 2022.

Perpanjangan itu mengacu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

Sekarang setelah perbaikan menara yang patah dirampungkan, Masjid Islamic Center masih dalam perawatan dan pemeliharaan oleh kontraktor.

“Adapun masa pemeliharaan dilakukan sampai Januari 2023. Selanjutnya baru diserahkan kepada pemerintah daerah,” papar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) HSS, Tedy Soetedjo, Jumat (2/9).

“Selanjutnya pembangunan dilanjutkan ke tahap tiga berupa pemasangan granit, selasar bangunan, pembuatan plasa, serta pengerasan jalan dengan anggaran biaya lebih dari Rp9 miliar,” imbuhnya.

Sedangkan perencanaan lain seperti taman, tempat parkir dan bangunan untuk UMKM direncanakan direalisasikan dalam tahun anggaran 2023.

“Sementara bangunan yang sudah dikerjakan di Kompleks Islamic Center adalah Sekretariat MUI HSS dan masjid,” tandas Tedy.

Sedianya pembangunan Masjid Islamic Center dijadwalkn rampung 31 Desember 2021, atau setelah 245 hari pekerjaan sejak 15 April 2021 sesuai kontrak.

Namun PT Daman Variakarya selaku kontraktor diberi kompensasi selama 30 hari sebagai akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hingga batas kompensasi, proyek yang menggunakan APBD mencapai Rp49,3 miliar itu diberikan addendum atau pasal tambahan selama 50 hari (10 Februari sampai 31 Maret) ditambah denda.

Rincian denda yang dikenakan adalah sebesar Rp1,5 miliar yang diperoleh dari 50 hari addendum dikurangi 16 hari menjadi 34 hari, kemudian dikalikan denda per hari sebesar Rp46 juta.



Komentar
Banner
Banner