bakabar.com, MUARA TEWEH – Apa jadinya kalau aparatur pemerintahan desa tidak kompak dan bersinergi, tentunya ini akan berdampak pada pembangunan desa itu sendiri. Hal ini terjadi di Desa Lampeong II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah.
Sebagai akibat ketidaksingkronan tersebut keuangan yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa terancam tidak terserap hingga akhir tahun atau nol persen.
Hal ini disebabkan dokumen rancangan APBDesa Lampeong II yang seharusnya ditandatangani oleh BPD setempat hingga kini belum ditandatangani karena baru bisa diajukan oleh pihak kecamatan kalau ada tanda tangan ketua BPD.
Kepala Desa Lampeong II Sutnadi mengatakan, sebagai seorang pemimpin dia harusnya tahu apa yang akan kerjakan, apalagi sebagai badan pengawas desa atau kata lainnya DPR Desa sehingga pembangunan desa tetap harus berjalan.
“Bagaimana dengan ketua BPD Desa Lampeong II, karena tugas dan tanggung jawabnya sendiri saja tidak tahu tapi apa mau di kata ini adalah pilihan warga desa. Jangan salahkan pemdes kalau desa terlambat dan tertinggal dari desa lain,” kata Sutnadi, Sabtu (31/08).
Dijelaskannya, karena dalam dokumen rancangan APBDesa oleh kecamatan minta surat keputusan BPD, dan suurat inilah yang sampai saat ini tdk kunjung di buat oleh BPD padahal lampiran rancangan peraturan desa (perdes) adalah RAB yang datanya dari hasil musyawarah desa yang di laksanakan BPD itu sendiri,.
"Data usulan inilah yg di pakai tim penyusun RKP dan APBDesa dalam membuat RAB," jelasnya.
Ditambahkan Sutnadi, hal ini sudah disampaikan ke pihak kecamatan, namun sampai saat ini belum ada tindakan. Padahal ini bisa berpengaruh terhadap predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Barito Utara, karena Lampeong II terancam tidak dapat menyerap anggaran, sedangkan RKP dan APBDes sudah lengkap.
Kalau hal ini tidak direncanakan oleh kecamatan dan tim pendampingan desa maka dalam waktu dekat dia akan menyurati Mendageri minta untuk dipasilitasi, agar Desa Lampeong II dapat menerima hak nya sesuai yang diamanatkan dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Saya sudah mencoba koordinasi beberapa kali baik surat maupun langsung ke kecamatan namun belum ada titik terang, Demikian pula dengan tim pendampingan desa namun hasilnya masih nihil,” keluh Sutnadi.
"Padahal ini sudah mendekati September,artinya sudah lebih setengah tahun tidak ada pembangunan fisik yang kita perbuat di Desa Lampeong II, dan yang pasti akibat dari tidak adanya surat keputusan BPDmaka dipastikan penyerapan anggaran dana desa dan alokasi dana desa nol persen di tahun 2019 ini," pungkasnya.
Baca Juga: Polres Barut Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Trinsing
Baca Juga: Diduga Tilap Dana Desa, Satu Kades di Barut Bakal Jadi Tersangka
Baca Juga: Kisruh Dana PPKMB, Ketua BEM ULM Dinonaktifkan
Reporter: AHC17
Editor: Aprianoor