bakabar.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Keuangan Dan Risiko Kemenkeu Lucky Afirman menyampaikan tujuan dari diselenggarakannya Penyerahan Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Tahun 2023.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki dua tujuan penting. Pertama untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam mengendalikan tingkat inflansi di daerah masing-masing.
kedua, memberikan penghargaan kepada daerah yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflansi di daerahnya. Dengan begitu, daerah lain akan semakin terpacu untuk bisa mendapatkan insentif fiskal.
"Pertama, terima alokasi didasarkan dari peringkat terbaik, kedua kinerja yang dinilai diinformasikan di awal tahun. Ketiga memberikan fiskal untuk kinerja yang telah berjalan dalam beberapa periode," jelasnya.
Baca Juga: Kalteng Terima Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Rp 9.3 Miliar
Sebagai informasi, Senin (31/7), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaankepada pemerintah daerah dengan kinerja pengendalian inflasi terbaik pada Periode I tahun 2023 (Januari hingga Maret 2023).
Sebanyak 33 pemerintah daerah (Pemda) dinilai mampu mengendalikan inflasi sehingga berhak atas insentif fiskal. Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penghargaan tersebut diberikan pada acara Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah.