Tak Berkategori

Penyelidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana-Pungutan Sertifikat di Desa Muara Kintap Dihentikan

apahabar.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan…

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadhani. Foto-apahabar.com/Ist

bakabar.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan pihak ketiga dan pungutan biaya sertifikattanah sistematis lengkap tahun 2020 di Desa Muara Kintap.

Penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut disampaikan Kepala Kejari Tala, Ramadani didampingi Kasi Tindak Pidana KhususAkhmad Rifani, Kamis (17/2).

Tadinya, penyelidik Kejari Tala menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perangkat Desa Muara Kintap.

“Karena menerima bantuan dari pihak ketiga dengan cara transfer tidak melalui rekening desa, besaran dana tersebut Rp 119 juta lebih,” ujarnya.

Setelah menerima kiriman uang tersebut baru di transfer ke rekening kas desa sebesar Rp 86 juta lebih. “Sisa uang lainya diserahkan secara tunai ke oknum perangkat Desa Muara Kintap sebesar Rp 33 juta,” terang dia.

Dari uang tersebut, lanjut dia, terdapat sisa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disetor ke kas Desa Muara Kintap, Rp 6.450.000.

“(Tapi) Dana tersebut sudah ditindaklanjuti oleh oknum perangkat desa danmengembalikan melalui transfer ke rekening desa dengan jumlah yang sama,” jelasnya.

Sementara terkaitpembuatan sertifikat tanah sistematis lengkap tahun 2020 di Desa Muara Kintap, ia menjelaskan terdapat pungutan biaya sebesar Rp 25 ribu, dengan jumlah keseluruhan 1960 sertifikat.

“Dari hasil tim jaksa penyelidik, biaya satu sertifikat Rp 25 ribu, secara rinci Rp 15 ribu itu antara lain untuk biaya fotocopy dan pembelian materai. Sisa Rp 10 ribu untuk kas Desa Muara Kintap,” katanya.

Ramdani menambahkan padahal program pembuatan sertifikat tanah sistematis lengkap itu sendiri, merupakan program Presiden RI. Dicanangkan secara nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional ( BPN) yang tidak ada pungutan biaya dari masyarakat.

Akan tetapi kata Ramadani, ada kebijakan Bupati Tanah Laut melalui Perbup Nomor 26 tahun 2020 tentang biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang besarannya Rp 200 ribu.

Sesuai dengan aturan Perbup, biaya PTSL tersebut dibebankan kepada masyarakat, dengan rinciannya untuk biaya kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai dan kegiatan operasional Pokmas.

“Sehingga pada kasus dugaan pungutan biaya PTSL berdasarkan Perbup diperbolehkan adanya biaya. Maka dari hasil penyelidikan dugaan dana pihak ketiga dan pembuatan PTSL di Desa Muara Kintap , Kejaksaan Negeri Tanah Laut menyatakan menutup penyelidikan dapat dilanjutkan kalau ada bukti baru,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner