Hot Borneo

Penyelewengan Solar, Kalsel Nomor 1 Se-Indonesia!

apahabar.com, BALIKPAPAN – Belakangan ini, ragam tindak pidana minyak dan gas (migas) berhasil diungkap aparat kepolisian….

Featured-Image
Aksi pelagsiran makin terang-terangan terjadi di Banjarmasin, bahkan di pusat kota. Foto diambil pada Jumat 23 April 2020. Dok.apahabar.com

bakabar.com, BALIKPAPAN – Belakangan ini, ragam tindak pidana minyak dan gas (migas) berhasil diungkap aparat kepolisian.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat sejumlah daerah teratas tingkat pelanggaran migas.

Data diambil dari banyaknya badan pengawas operasional migas tersebut memberi keterangan ahli terkait tindak pidana penyalahgunaan migas di kepolisian maupun di pengadilan.

Hasilnya, sepanjang periode 2019-2021, BPH Migas telah mencatat 10 provinsi terbanyak melakukan pelanggaran tindak pidana migas. 10 provinsi tersebut dua di antaranya dari Kalimantan:

1. Kalimantan Selatan – 78 kasus
2. Jambi – 68 kasus
3. Kalimantan Timur – 54 kasus
4. Kalimantan Barat – 51 kasus
5. Sumatera Barat – 47 kasus
6. Sumatera Selatan – 39 kasus
7. Papua – 33 kasus
8. Aceh – 31 kasus
9. Kepulauan Bangka Belitung – 31 kasus
10. Jawa Tengah – 29 kasus

Dari jumlah kasus tindak pelanggaran migas yang ada, tiga kasus paling banyak dilakukan ialah Pasal 55 terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pasal 53 huruf d tentang Tanpa Izin Usaha Niaga, dan Pasal 53 huruf b tentang Tanpa Izin Usaha Pengangkutan.

Memang belakangan ini diketahui polisi beberapa kali berhasil melakukan pengungkapan tindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di Balikpapan penyelewengan solar subsidi untuk nelayan yang paling banyak terungkap serta pengetapan dengan modus modifikasi tangki truk.

Dan yang terbaru, Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengungkap penyelewengan solar subsidi untuk nelayan di Penajam Paser Utara (PPU) dengan modus surat kuasa kelompok nelayan.

Dari Kalsel, Polda setempat berhasil membongkar aksi penyimpangan BBM jenis solar bersubsidi. Total, polisi menangkap delapan orang pelaku dengan barang bukti BBM solar sebanyak 3 ton lebih. Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Balangan menjadi zona merah.

Di provinsi tertinggi se-Indonesia ini, modus utama yang dipakai para pelaku umumnya melakukan pengisian secara berulang-ulang atau melangsir di SPBU untuk dijual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah

JASTIP

Koordinator Hukum dan Humas BPH Migas, Ady Mulyawan mengatakan tindakan pengangkutan dan penyaluran yang dilakukan pelaku tidak dibenarkan. Sebab mereka bukanlah pelaku perniagaan melainkan jasa titip (jastip)

“Dia bukan perniagaan tapi penitipan, atau kalau emak-emak bilang itu Jastip,” katanya kepada bakabar.com, Sabtu (23/4).

Berdasar aturan, kata dia, yang diberi kewenangan adalah bupati atau wali kota setempat melalui dinas terkait guna verifikasi teknis pengangkutan yang wajar berdasar masukan dari Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, alat angkutnya ditentukan. Mobil pikap yang pakai bak sehingga dibenarkan membawa jeriken.

“Tapi jerikennya harus sesuai standar plastik yang baik namanya high density polyethylene (HDPE). Tapi dia bukan perniagaan loh ya, karena ongkosnya sudah ditentukan oleh bbupati,” jelasnya.

Ady menyebut sampai saat ini jumlah sub-penyalur di Indonesia mencapai 180 lebih. Beberapa di antaranya ada yang mangkrak alias berhenti beroperasi karena masalah teknis.

“Tapi ‘kan masih banyak lagi yang tetap beroperasi. Kemarin sempat dimoratorium karena ditenggarai banyak yang tidak memenuhi standar keteknikan,” ujarnya.

Maraknya tindak penyelewengan migas atau BBM bersubsidi ini lantaran para pelaku tergiur dengan jumlah keuntungan yang besar.

Hal ini yang terus menjadi atensi dari seluruh pihak termasuk BPH Migas itu sendiri. Namun pihaknya mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah mengungkap sejumlah kasus di tahun 2022 ini.

“Ya memang menjanjikan. Apalagi disparitas harganya tinggi, hampir 100 persen atau dua kali lipat. Gimana orang enggak tergiur, uang mudah ‘kan. Tapi balik lagi, kalau berusaha kan harus halal, pak,” tandasnya.

Sudah Ditegur, Pelangsiran Masih Terang-terangan di Banjarmasin, Kapolres: Proses!



Komentar
Banner
Banner