Nasional

Penumpang Wings Air Tujuan Banjarmasin-Balikpapan Kepergok Merokok

apahabar.com, JAKARTA – Imbauan kru pesawat Wings Air agar penumpang tak merokok selama mengudara tak diindahkan…

Featured-Image
Penerbangan pesawat sejatinya bebas dari asap rokok. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA - Imbauan kru pesawat Wings Air agar penumpang tak merokok selama mengudara tak diindahkan AN. Penumpang berusia 49 tahun yang duduk di bangku 5C kepergok merokok dalam toilet.

“Perbuatannya ini mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil,” kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers, Senin (18/11).

Menurut Danang, peristiwa tersebut terjadi di pesawat Wings Air tujuan Banjarmasin-Balikpapan dengan penerbangan bernomor IW-1394.

Dikemukakannya, AN langsung diamankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penerbangan. “Kepala awak kabin bekerja sama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil,” ujarnya.

Kru pesawat, kata Danang, sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut. Oleh karena itu, pada saat terjadi pelanggaran maka sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat dan petugas keamanan agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.

Selanjutnya, Wings Air penerbangan IW-1394 tiba pukul 07.06 WITA. Saat itu juga penumpang atas nama AN berikut barang bukti diserahkan kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. “Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric),” ucapnya.

Wings Air mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet. Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Wings Air.

“Wings Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” jelas Danang.

Baca Juga:Fasilitas Kampus UMI Makassar Dirusak Ratusan Orang Tak Dikenal

Baca Juga:Diduga Hendak Mesum, Oknum Kades Tewas di Dalam Mobil

Sumber: Republika
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner