bakabar.com, JAKARTA – Maskapai Batik Air dilarang terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) hingga 10 hari ke depan, terhitung per tanggal 24 Desember 2020.
Pelarangan itu diputuskan langsung oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menyusul temuan penumpang positif Covid-19 di maskapai tersebut.
“Salah satu maskapai dari 20 org yg diswab, ada 5 yg positif. Indikasinya surat keterangan yg mrk bawa itu palsu. Kita sdh koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Utk itu kita putuskan maskapai ybs tdk boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” tulis Sutarmidji di laman Facebook pribadinya, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat (25/12).
Sutarmidji mengaku sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan KKP Bandara terkait hal ini. Ia mengambil keputusan ini selaku ketua satgas Covid-19 di Kalimantan Barat.
“Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mrk koordinasinya tdk baik dgn Angkasa pura dan KKP. Sy saran Kemenhub atur ini dgn baik, jgn sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19.” tulisnya.
“Sbg ketua Satgas sy akan ketat dan masuk Kalbar sampai dgn tgl 8 januari 2021 hrs dgn surat bebas Covid melalui tes swab PCR.” tutup dia.
Terkait hal tersebut Batik Air telah memberi pernyataan terkait hal ini. Dalam keterangan resminya, Batik Air menyatakan telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu.
“Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu [penumpang] yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu,” ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro.
Dia menjelaskan, pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” kata Danang.