bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin dan para elit politik kota menolak pemindahan ibu kota ke Banjarbaru. Legislator Kalsel, Haryanto nampaknya pesimis judicial riview bakal dikabulkan……………………..
Pemkot Banjarmasin, tekan anggota Komisi I DPRD Kalsel ini, harus punya alasan yang kuat dan logis terkait judicial review UU Nomor 8 2022 yang disahkan 16 Maret lalu.
Walau terkesan pesimis usaha judicial riview membuahkan hasil maksimal, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta semua pihak dapat saling menghargai upaya. Antar masyarakat yang menolak dan DPR RI yang menghasilkan UU 8 2022.
Ia mengatakan para penggugat harus bisa membuktikan bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu penggugat harus punya legal standing.”Harus bisa membuktikan kerugian tersebut bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi, dengan pemberlakuan UU No 8 Tahun 2022,” katanya.
Sekadar diketahui, UU 8 Tahun 2022 mengantikan UU warisan Republik Indonesia Serikat (RIS) UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
UU lama ini dibentuk pada 7 Desember 1956 dan masuk Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1106.
Provinsi Kalsel ditetapkan terdiri dari 11 kabupaten dan dua kota. Yakni, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola, Kabupaten Tapin, Kabupaten HSS, Kabupaten HST, Kabupaten HSU, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanbu, Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.