News

Penolakan Ibadah Natal Warga Cilebut, Ini Penjelasan Kepolisian

Tindakan intoleransi kembali terjadi. Sejumlah warga Cilebut mendatangi rumah warga yang dipakai untuk melakukan ibadah Natal

Featured-Image
Aparat kepolisian dan TNI menjaga ibadah Natal di Cilebut (Foto: Detik)

bakabar.com, JAKARTA - Tindakan intoleransi kembali terjadi pada saat hari raya Natal yang dijalankan umat Nasrani. Dalam sebuah video terekam penolakan ibadah Natal di sebuah rumah yang terletak di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada MInggu (25/12).

Mengonfirmasi kejadian tersebut, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin membenarkan adanya kejadian tersebut. Penolakannya itu menurutnya tekah ditangani dengan pengamanan oleh pihak kepolisian dan aparat lainnya.

Baca Juga: Kapolri: Terafiliasi JAD, Pelaku Masih Hindari Deradikalisasi

Dia mengatakan, penolakan tersebut disebabkan tempat yang digunakan untuk peribadatan itu bukan merupakan gereja melainkan rumah tinggal.

"Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon," kata Iman di Cibinong, Bogor, Senin (26/12) melansir Antara.

Menurutnya, Kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai dan melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai.

Baca Juga: Sambut Perayaan Natal, Wali Kota Gaungkan Surabaya Kota Toleransi

Iman menjelaskan bahwa tempat yang digunakan beribadah bukan merupakan gereja, melainkan rumah tinggal pribadi. Awalnya kondisi itu dimaklumi warga sekitar, dengan catatan tidak mendatangkan jemaat dari luar.

"Namun, pemilik rumah mengundang jemaat dari luar dan menginformasikan kepada yang lain bahwa tempat tersebut adalah gereja hingga berdatangan, itu lah yang menjadi keberatan warga," ucap Iman.

Pasalnya, untuk mendirikan gereja, kata Iman, harus memiliki izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Semarak Natal di Gereja Katedral Usung Tema Natal di Nusantara 2022

Ia menyebutkan bahwa masyarakat beserta tokoh setempat juga sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan dengan menyiapkan sarana prasarana berupa transportasi untuk beribadah di gereja terdekat.

"Namun demikian, pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah atau luar kota ada juga yang dari Depok dan lain lain. Sehingga kemudian menjadikan sedikit gesekan," paparnya.

Kini, kedua belah pihak sudah bersepakat melalui surat perjanjian bahwa pemilik rumah yang digunakan untuk ibadah Natal tersebut ke depannya hanya boleh menggelar peribadatan keluarga.

Editor


Komentar
Banner
Banner