bakabar.com, BANJARMASIN – Sore ini, Kamis (24/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebelumnya KPU sudah menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel di Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Mereka adalah pasangan H. Sahbirin Noor-H Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Lantas berapa nomor urut yang diinginkan pasangan calon H Sahbirin-H Muhidin?
Ketua Tim Pemenangan Paslon Sahbirin-Muhidin, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan akan menerima berapa pun nomor urut paslon yang diperoleh.
Menurut anggota DPR RI ini, semua nomor itu baik bagi pasangan Sahbirin-Muhidin.
“Kita terima berapapun nomornya karena semuanya baik,” ucap Rifqinizamy Karsayuda kepada bakabar.com, Kamis pagi.
Ditetapkannya Sahbirin-Muhidin sebagai pasangan calon, Rifqi bersyukur dan akan menjadikan ini sebagai langkah awal yang baik.
“Kami siap berkompetisi dengan baik dan memenangkan Paman Birinmu,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengungkapkan, pengundian nomor urut ini harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019.
Dalam Pasal 55, kata dia, disebukan KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan serentak lanjutan.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hanya dihadiri oleh: pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten atau kota sesuai dengan tingkatannya, 1 orang penghubung pasangan calon, dan 7 atau 5 orang anggota KPU provinsi, atau 5 orang anggota KPU kabupatenbatau kota.
b. Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.