Nasional

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Hari Ini, Cek Segera

apahabar.com, BANJARMASIN – Jadwal pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah ditentukan, dan…

Featured-Image
Peserta seleksi CPNS 2019 lalu saat mengisi daftar sebelum mengikuti tes di Banjarbaru. Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Jadwal pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah ditentukan, dan segera cek laman bkn.go.id, Jumat (30/10/2020).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019 secara resmi, dilakukan serentak hari ini.

Kabar tersebut berdasarkan surat edaran resmi pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor : 044/RILIS/BKN/X/2020 yang bisa diakses di laman bkn.go.id.

Dalam surat edaran tersebut BKN menyebutkan semua peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan hasilnya akan segera diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020.

“Benar, besok (hari ini, red) akan diumumkan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dikutip dari Tribunnews, Kamis (29/10/2020).

Paryono menjelaskan, hasil kelulusan seleksi Calon PNS dapat diakses oleh peserta di masing-masing instansi yang diikuti.

“Bisa dilihat di website instansi masing-masing yang dilamar,” tambahnya.

Ia juga meminta para peserta untuk turut memantau media sosial BKN terkait pengumuman itu. Pasalnya, informasi akan terus diperbarui di sana.

Diketahui, proses seleksi CPNS 2019 yang digelar sebanyak 506 instansi ini, telah berjalan sejak akhir 2019.

Namun, wabah pandemi Covid-19 membuat tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang semula diagendakan Maret 2020, mundur hingga September 2020.

Hingga pelaksanaan tes SKB rampung pada 12 Oktober 2020, tercatat sebanyak 292.118 peserta mengikuti ujian.

Sementara sebanyak 4.029 orang sudah dinyatakan gugur terlebih dahulu lantaran tak mengikuti ujian tersebut.

Terlepas dari itu, pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 tersebut dilakukan setelah BKN melakukan sejumlah tahapan seperti mengolah nilai SKD dan SKB pada 8-18 Oktober dan rekonsiliasi integrasi SKD-SKB pada 19-23 Oktober.

Namun, Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.

Ada sejumlah verifikasi peserta yang harus dilakukan termasuk jika peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Adapun sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Hal itu dilakukan karena Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19 yang belum berakhir sehingga semua tahap dilakukan secara online untuk meminimalisir resiko penularan COVID-19.

Selain itu, BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.

Sanggahan berlangsung selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id. https://sscn.bkn.go.id/

Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.

Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.

Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.

Di sisi lain, jika terjadi nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi

2. Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

3. Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.

Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Cara mengetahui kelulusan CPNS 2019 dapat diakses melalui pengumuman pada laman masing-masing instansi yang dilamar.

Sementara itu tahap pemberkasan akan dilakukan saat masa sanggah sudah usai kemudian akan dilanjut ke tahap pengusulan NIP hingga tanggal 30 November 2020.

Komentar
Banner
Banner