Dari catatan bakabar.com, warga Jalan Cempaka Raya ini ternyata juga pernah tertangkap mencuri helm di parkiran Bank BRI, Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Oktober 2019 silam.
Waktu itu, ia diamankan oleh petugas Polsek Banjarmasin Tengah dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Seakan tak jera, pemuda 30 tahun itu kembali beraksi setelah bebas dari masa hukumannya.
Nasib sial pun tak menjauh dari Hayden. Saat beraksi di Sungai Lulut, sore tadi, aksinya kembali kepergok warga. Tak tanggung-tanggung, lima helm jadi barang bukti.
Tak ayal, warga yang geram langsung menghujani Hayden dengan bogem mentah.
Beruntung, polisi cepat datang ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Hayden dari amukan massa.
“Benar, sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo kepada bakabar.com.
Atas perbuatannya, Hayden terpaksa kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.