apahabar.con, BARABAI - Masyarakat pemeluk kepercayaan Kaharingan di Kalimantan Selatan meminta untuk dapat pelayanan publik yang sama dengan penghayat kepercayaan lain.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKKI), Sukirman dalam acara koordinasi dan sinkronisasi layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, digelar di Balai Rakyat Barabai.
Sukirman mengatakan pihaknya ingin agar pelayanan publik seperti mengurus KTP, AKTA, pencatatan perkawinan dan data pokok pendidik (Dapodik) bagi anak-anak penghayat Kaharingan dipermudah.
“Khususnya di bidang pendidikan. Setelah ada kegiatan ini semoga instansi terkait tidak lagi bingung bagaimana mengatasi permasalahan tersebut,” ujarnya, Sabtu (30/9).
Perlu diketahui, penganut kepercayaan Kaharingan di Kalsel tersebar di tiga kabupaten. Di Kotabaru terdata sebanyak 6.200 orang, di Hulu Sungai Tengah 400 orang, dan di Balangan 300 orang.
Menanggapi hal itu, Kabid SMP Alam Mappaompo dari Dinas Pendidikan HST menegaskan tidak ada diskriminasi bagi anak-anak penghayat kepercayaan Kaharingan.
“Semua siswa penghayat kepercayaan Kaharingan bisa masuk data pokok pendidikan (Dapodik). Kami siap membantu mereka mensosialisasikan di semua jenjang terkait adanya kepercayaan ini,” tegasnya.
Alam menambahkan semua siswa penghayat Kaharingan mendapat bantuan pendidikan yang sama. Baik bantuan dari Pemda atau Kemendikbudristek.
“Tidak ada lagi perbedaan dalam hal ini. Karena sudah diatur dan dilindungi oleh Undang-undang. Misalnya bantuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) semua tidak ada diskriminasi,” tandasnya.
Di sisi lain, Pamong Budaya Ahli Utama Kemendikbud RI, Sri Hartini menegaskan yang memayungi kepercayaan Kaharingan secara legal sudah ada aturannya.
"Di Kalimantan Selatan masih ada pelayanan publik terhadap penganut kepercayaan Kaharingan, namun masih belum optimal," jelasnya.
Sri Hartini menegaskan terkait keinginan masyarakat penghayat Kaharingan yang ingin menjadikan kepercayaan ini sebagai agama, bahwa hal itu bukan kewenangan Kemendikbudristek.
“Itu kewenangan Kementerian Agama. Tapi jika memang masyarakat sudah sepakat ke arah sana (menjadikan agama) tinggal mengikuti syarat-syarat yang bisa diusulkan," bebernya.