bakabar.com, RANTAU - Satuan Resnarkoba Polres Tapin kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Binuang. Tanpa membuang waktu, kepolisian pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial HD (29) di Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Selasa (14/5).
Baca Juga: BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp3,2 miliar
Selain meringkus HD, petugas juga menyita 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.31 gram dan satu unit HP merk Oppo warna putih.
Pelaku akan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Karo Humas Polres Tapin Bripka Puryaji saat di konfirmasi bakabar.com.
Baca Juga: Polresta Banjarmasin Amankan 9 Paket Sabu
Reporter: AHC05
Editor: Syarif