bakabar.com, BANJARBARU - Pengerjaan proyek Embung Gunung Kupang Banjarbaru molor. Kontraktor dikenakan denda jutaan rupiah per hari.
Besaran denda tersebut berdasarkan 1 : 1.000 dari sisa nilai kontrak proyek yang belum selesai dikerjakan. Hal itu dikarenakan keterlambatan pengerjaan proyek, yang harusnya selesai pada akhir tahun 2023.
Kontraktor Pelaksana Lapangan Embung Gunung Kupang, Mirza Riantari, membenarkan hal tersebut.
"Kami dikenakan denda atas keterlambatan proyek ini, sebesar Rp1,4 Juta perhari," katanya, Kamis (28/12).
Ia berkomitmen akan menyelesaikan proyek tersebut sebelum batas waktu perpanjangan, yakni sampai 19 Februari 2024, sesuai adendum.
"Semoga sebelum maksimal 50 hari perpanjangan, ini sudah selesai. Semoga di Januari," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin menuturkan jika progres pengerjaan saat ini masih di angka 77 persen. Jika bangunan pintu air sudah selesai akan menambah progres pengerjaan sekitar 20 persen. Sedangkan pengerjaan galian tinggal 2 persen saja.
"Semoga bisa selesai 100 persen hingga akhir Januari 2024," tuntasnya.
Berdasarkan kontrak, proyek ini mestinya selesai pada 7 Desember lalu, namun dimundurkan hingga akhir Desember ini. Melihat progres pembangunan yang masih 77 persen, perpanjangan kembali dilakukan, yakni pada 19 Februari 2024.