bakabar.com, BANJARMASIN – Pengentasan kemiskinan kian menjadi program unggulan daerah, tak terkecuali bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
Berbagai strategi telah diterapkan untuk menahan laju kemiskinan, belakangan terus mengundang atensi Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ariffin Noor. Bagaimana realisasinya?
Berkaca dari capaian tahun 2022, program pemberantasan kemiskinan telah menghabiskan anggaran APBD daerah sebanyak Rp51 miliar.
"Ada 7 SKPD yang mengelola anggaran pengentasan kemiskinan," ujar Ariffin, Kamis (21/7).
Strategi penanggulangan kemiskinan, kata Ariffin, lebih memfokuskan ke-9 kelurahan yang paling rawan warga miskin.
Meliputi Kelurahan Basirih, Pelambuan, Murung Raya, Tanjung Pagar, Mantuil, Kampung Gadang, Pekapuran Raya, Alalak Selatan dan Sungai Jingah. Mayoritas kelurahan berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Nanti kita evaluasi anggaran yang habis di 9 kelurahan, jadi apakah ada perubahan di 2023 nanti," ucapnya.
Jika pengentasan kemiskinan dapat tercapai pada 2023, bagi Ariffin bahwa serangkaian program yang digaungkan untuk pengurangan angka warga berhasil. Program meliputi bantuan sosial (bansos) tepat sasaran hingga pelatihan wirausaha baru.
"Data kemiskinan juga terus di-update, apakah per bulan atau per setengah tahun supaya tahu data kemiskinan di Banjarmasin," tuturnya.
Jumlah Warga Miskin Bertambah
Efektikah program tersebut? Nyatanya sampai saat ini masih ada 41.044 kepala keluarga (KK) dengan 147.546 jiwa di Banjarmasin dinyatakan sebagai warga miskin.
Jumlahnya bahkan terus bertambah, tidak seperti data Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin 2021 silam.
Terlebih setelah adanya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 3/20212021 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Setelah ada Kemensos yang baru, terjadi penambahan karena warga miskin memiliki indikator lain. Jadi Banjarmasin masuk 70 ribu data kemiskinan," tuturnya.
Kabid Pengembangan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Banjarmasin, Nurhayani menyampaikan data miskin sesuai Permensos nomor 3/2021 kini tidak lagi digunakan.
Permensos tersebut saat ini hanya difungsikan sebagai pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
"Jadi tidak hanya fakir miskin, tapi ada berbagai jenis pemerlu termasuk warga miskin itu," pungkasnya.