Hot Borneo

Pengendara Sepeda Listrik di Palangka Raya Mulai Ditertibkan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu, pengendara sepeda listrik di Kota Palangka Raya, Kalteng, sempat…

Featured-Image
Personel Satlantas Polresta Palangka Raya saat memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna sepeda listrik. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu, pengendara sepeda listrik di Kota Palangka Raya, Kalteng, sempat menjadi sorotan masyarakat khususnya pengguna jalan.

Pasalnya banyak anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik yang kebanyakan belum faham aturan berlalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya mulai melakukan penertiban kepada setiap pengguna sepeda listrik yang berada di jalan raya.

Seperti diketahui, sepeda listrik saat ini telah menjadi tren baru di tengah masyarakat sebagai salah satu alat transportasi yang ramah lingkungan dan juga hemat biaya.

Satlantas Polresta Palangka Raya pun bergerak untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi malapetaka bagi penggunanya khususnya anak yang masih di bawah umur.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis mengatakan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 yakni tentang penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Kami memberikan edukasi kepada para pengguna sepeda listrik yang dijumpai di jalanan, tentunya dengan secara humanis dan dialogis dan memberikan arahan agar wajib menggunakan helm dan perlengkapan pelindung diri lainnya,” ujarnya, Minggu (5/6).

Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa pengguna kendaraan sepeda listrik harus menggunakan lajur khusus atau kawasan tertentu agar tidak menggangu arus lalu lintas.

Pihaknya juga menyambut baik dengan hadirnya kendaraan sepeda listrik di Kota Palangka Raya namun tetap menekankan wajib menjaga keselamatan dan mematuhi aturan yang sudah ditentukan.

“Untuk pengguna sepeda listrik ini harus berusia paling rendah 12 tahun dan mendapat pendampingan orang dewasa," tandasnya.

Komentar
Banner
Banner