bakabar.com, JAKARTA – Pengelola kawasan Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek menyebut pihaknya mengikuti aturan PT Jasa Marga yang membatasi waktu 30 menit untuk setiap kendaraan pemudik yang menepi.
Namun ia juga tak dapat menegur dan memberikan sanksi kepada para pemudik yang melampaui batas waktu yang ditentukan.
“Kita memang tidak bisa melihat satu persatu, sudah berapa lamanya. Jadi kita tidak bisa langsung menegur orang itu (secara) langsung,” ujar Manajer Kawasan Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Nawawi saat ditemui bakabar.com di kantornya, Selasa (18/4).
Baca Juga: [LIVE] Pemudik Mulai Padati Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Ia menyebut telah mengerahkan tim keamanan dan juga juru parkir yang akan memberikan imbauan kepada seluruh pemudik agar segera melanjutkan perjalanannya.
Cukupi istirahat demi menghindari adanya penumpukan pemudik.
"Kita ada tim sekuriti baik juru parkir, mereka akan menghimbau ke para pengunjung setiap 30 menit sekali, kasih himbauan. Baik itu melalui speaker, maupun melalui megaphone," ungkapnya.
Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek Diskon untuk Pemudik yang Berangkat Lebih Awal
Ia pun menghimbau kepada para pemudik yang sedang beristirahat, agar kembali melanjutkan perjalanan jika telah melepas lelah. Hal itu memberikan kesempatan bagi pemudik lainnya untuk melepas lelah.
"Bagi para pengunjung yang sudah melewati batas waktu 30 menit silakan melanjutkan perjalanannya. Karena rest area harus bergantian dengan pemudik yang lain yang masih di jalan tol," katanya.
Dirinya juga mengakui pihaknya memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan dari para pemudik, yang berjumlah ribuan kendaraan di rest area ini.
"Kita akan menghimbau secara umum, bukan satu persatu. Karena kalau satu persatu tidak mungkin juga, karena ada ribuan kendaraan," pungkasnya.