Kalsel

Pengedar Sabu Telawang Banjarmasin Diringkus Polisi di Tepi Jalan

apahabar.com, BANJARMASIN – Eja 28 tahun Warga Jalan RE Martadinata Komplek Anamas, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat…

Featured-Image
Eja bersama barang bukti sabu yang diamankan polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Eja 28 tahun Warga Jalan RE Martadinata Komplek Anamas, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria tak tamat SMP itu saat ini tengah mendekam di rumah tahanan Polda Kalsel. Dia ditangkap polisi lantaran tersandung hukum usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Eja diringkus jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel di tepi Jalan Tatah Bangkal, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan pada Kamis (3/6).

Dia dibekuk polisi saat akan bertransaksi dengan petugas yang tengah melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Benar saja, dari tanganya polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 5,52 gram yang saat itu terbungkus tisu.

“Team melakukan under cover buy (penyamaan) dan menangkap tangan terlapor saat akan menyerahkan,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II AKBP Ridwan Raja Dewa, Jumat (4/6).

Dijelaskan Raja, dari hasil interogasi, Eja mengakui bahwa barang haram tersebut memang merupakan miliknya.

“Dia mengaku barang bukti itu diperoleh dari seseorang berinisial BAR. Saat ini masih didalami,” terang Raja.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu unit motor matic, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, dan tisu pembungkus sabu.

Atas perbuatannya, Eja dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah diamankan pelaku beserta barang bukti pelaku kemarin langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Raja.



Komentar
Banner
Banner