Kalsel

Pengedar Sabu di Banjarmasin Nekat Tabrak Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN -Seorang pengedar sabu nekat menabrak polisi saat hendak disergap. Pengedar tersebut bernama Muhammad Amin…

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan Foto-Padangkita.com

bakabar.com, BANJARMASIN -Seorang pengedar sabu nekat menabrak polisi saat hendak disergap.

Pengedar tersebut bernama Muhammad Amin Sabda alias Gudte (31), warga jalan Pekapuran Raya, Gang Melati, Banjarmasin Timur.

Namun begitu, Gudte akhirnya diringkus Tim Buru Sergap (buser) Polsek Banjarmasin Timur.

Pengedar kelas teri ini ditangkap saat hendak mengantar sabu tak jauh dari rumahnya.

Sejumlah barang bukti ditemukan petugas, antara lain sepaket sabu seberat 4,90 gram, 13 plastik klip kosong, 1 timbangan digital dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat street warna Putih dengan nopol DA 6816 AFR.

Butuh ektsa keras aparat kepolisian untuk menangkap Gudte. Pasalnya, tidak hanya terkenal licin, pria 31 itu tak segan akan memberikan perlawanan kepada aparat saat akan dibekuk.

Saat penyergapan Minggu malam kemarin, pria pengangguran itu sempat melawan. Bahkan Ia mencoba menerobos hadangan polisi dengan menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya.

Tak hanya menabrak polisi, ia juga sempat lari menjauh. Namun berkat kesigapan polisi, Gudthe berhasil dibekuk dalam jarak 50 meter dari posisi ia pertama kali menabrak polisi.

Ia diseret polisi untuk menunjukkan barang bukti sabu yang sebelumnya ia bawa untuk diantarkan kepada pembelinya.

Selain itu, rumah Guthe yang tak jauh dari lokasi penangkapan turut digeledah. Hasilnya, satu unit timbangan beserta puluhan plastik klip untuk membungkus sabu ditemukan.

“Dia licin, bahkan anggota kita sempat dia tubruk dengan sepeda motornya saat dilakukan penangkapan. Beruntung anggota tidak alami luka serius,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H. Uskiansyah kepada bakabar.com, Kamis (21/11).

Saat Gudte sudah mendekam di Rumah Tahanan Polsek Bantim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Ancaman hukuman dari Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pun menanti Gudte.

“Preemtif, sosialisasi juga terus kita lakukan. Kemudian penegakan hukum juga sudah jalan. Semua fungsi sudah kita jalankan. Narkoba ini tak bisa ditawar-tawar lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Jual Sabu ke Polisi, Dua Pria Banyiur Terancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Patungan Beli Sabu, Wahyuni dan Aulia Gagal Nyedot

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner