bakabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu.
YD (41) diringkus dalam sebuah rumah di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Rabu (27/10) sekira pukul 23.30 WITA.
Diketahui YD merupakan warga Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
“Kami amankan YD di sebuah rumah dengan barang bukti sabu 4 paket sabu seberat 14,54 gram yang disimpannya di dalam tas kecil warna hitam,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Setiawan A Malik, didampingi Kanit Opsnal, Aipda Moh Harry Isbangun, Jumat (29/10).
Penangkapan YD berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajarannya.
“Saat kita memiliki bukti penyelidikan yang kuat langsung kita grebek. Dan benar paketan sabu ada saat penggeledahan,” ujar Harry.
“Dia kooperatif saat digeledah. Saat ini sedang kita proses,” lanjut dia.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Realme warna biru, satu bungkus plastik klip, satu timbangan digital, dan satu sendok plastik.
Kemudian dua sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu dompet kecil warna hitam, satu pipet terbuat dari kaca yang berisi sabu, dan satu bong lengkap dengan sedotan terbuat dari botol plastik air mineral.