Tak Berkategori

Pengedar Obat Sediaan Farmasi Ditangkap di Hulu Sungai Utara

apahabar.com, BANJARMASIN – Maraknya peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar di wilayah hukum…

Featured-Image
Ilustrasi, obat-obatan terlarang. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Maraknya peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara, berujung dengan diamankannya seorang pemuda oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang diduga merupakan pengedar tersebut, ditangkap di rumahnya yang terletak di jalan Abdul Azis Gang Swarga RT 06, Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Selasa, 14 September 2019 kemarin.

Berdasarkan data yang dihimpun bakabar.com, pelaku peredaran obat-obatan illegal itu bernama Novia Apriandi Anwar alias Novi Iwir (25) warga jalan Abdul Azis Gang Swarga RT 06, Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti 5 keping obat keras tanpa merek yang berjumlah sebanyak 50 butir.

“Yang kita amankan yaitu Novia Apriandi Anwar alias Novi Iwir (25) pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin di rumahnya pada Selasa (14/9) sekira pukul 13.00 wita,” kata Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman kepada bakabar.com melalui sambungan telepon.

Dikatakan Taufik, pelaku ditangkap setelah masyarakat mengaku was-was dengan aktivitas Novi Iwir di rumahnya yang kerap melakukan transaksi obat terlarang. Pemuda bertubuh kurus itu memang sudah lama dicurigai mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.

“Dalam proses penyelidikan, polisi pun mendatangi kediaman Novi Iwir di jalan Abdul Azis Gang Swarga RT 06, Kelurahan Antasari pada Selasa kemarin sekitar pukul 13.00 Wit,” tutur Taufik.

Saat proses penggeledahan, petugas mendapati beberapa barang bukti yang disimpan di dalam baskom di atas mesin cuci.

img

Tersangka dan barang bukti. Foto-istimewa

"Awalnya mengelak. Setelah kami temukan barang bukti, dia nyerah," kata Taufik.

Kasat Narkoba itu mengatakan, dari pengakuan Novia Apriandi Anwar alias Novi Iwir, ia mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari temannya dan kemudian obat tersebut diperjualbelikan di wilayah Amuntai Tengah.

“Tersangka menjadi pengedar dengan cara menjual dan mengedarkan obat-obatan dengan alasan tergiur keuntungan yang besar.

“Setiap transaksi satu paket berisi 10 butir obat-obatan yang dijual. Satu butirnya dia jual seharga Rp7.000 rupiah,” tuturnya

Selain menyita obat-obatan tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp260 ribu hasil penjualan obat. Saat ini, Novi Iwir masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Narkoba, untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar Rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi: Narkoba di Banjarbaru Banyak dari Lapas

Baca Juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Dua Residivis Narkoba Asal Mura Minta Keringanan

Baca Juga: Cat Isi Narkoba Hendak Diselundupkan ke Lapas Banjarmasin

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner