Tak Berkategori

Pengedar Asal Kuin Cerucuk Dibekuk, Puluhan Paket Sabu Disita

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (18/3) sore, sekitar pukul…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (18/3) sore, sekitar pukul 15.30 Wita ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Pelaku yang ditangkap bernama Jarkani (43).

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Pol Jody Dharma, penangkapan dilakukan di rumah Jarkani, Jalan Belitung Darat Ujung Gang Inayah No 40 RT 35 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca Juga:Antisipasi Peredaran Upal, Waspadai Jasa Penukaran Ilegal

"Dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket besar seberat 13,3 gram dan 30 paket kecil seberat 5,83 gram," ujar Ipda Pol Jody Dharma dalam siaran persnya, Rabu (20/3).

Perwira lulusan Akpol angkatan 2017 itu menerangkan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, di salah satu rumah yang terletak di Jalan Belitung Darat Ujung Gang Inayah Banjarmasin Barat sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim opsnal Polsek melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga:KM Muara Sumber Tenggelam di Sungai Barito, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Hasil penyelidikan, pihak kepolisian memperoleh nama Jarkani yang diduga sebagai pengedar. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya Jarkani ditemukan tengah berada di dalam rumahnya.

Selanjutnya, kata Jody, pelaku langsung diamankan. Kemudian dengan disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

"Selain sabu-sabu, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital merk QC warna Silver, 1 pak plastik Klip, 1 unit handphone merk aldo warna merah, 2 buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 pipet kaca yang ada sisa narkotika jenis sabu sabu," terangnya.

Baca Juga:Temukan Uang di Laci Menteri Agama, KPK Usut dari Mana Asalnya

Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. Saat ini, tengah dilakukan pengembangan kasus guna mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

"Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:APK Jokow-Ma'ruf Dirusak Lagi

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner