bakabar.com, BALIKPAPAN – Selama bulan suci Ramadan hingga menjelang lebaran, Loka POM Balikpapan bersama pihak Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan melakukan pengawasan terhadap 20 sarana ritel atau distributor.
Hasil dari pengawasan tersebut ditemukan 5 ritel atau distributor yang tidak memenuhi ketentuan, alias menjual barang yang rusak dan kadaluwarsa.
“Dari 20 sarana ritel atau distributor ini, ada 15 sarana ritel yang memenuhi ketentuan, namun ada 5 ritel yang tidak memenuhi ketentuan yakni karena 50 persem pangan rusak dan 50 persen pangan kadaluwarsa namun masih tetap dijual dan dipajang pada etalase,” kata Kepala Loka POM Balikpapan, dr Sumiaty Haslinda.
Alhasil pihaknya bersama Dinas Perdagangan meminta pihak ritel menarik kembali barang yang dijual tak layak dan kadaluwarsa tersebut agar diganti dengan yang layak. Selain itu pihak ritel juga diberi pembinaan.
“Kita lakukan pembinaan dalam bentuk pemusnahan ditempat atau bisa diretur kalau punya perjanjian dengan distributor. Kita lakukan juga pembinaan di tempat,” tambahnya.
Hal tersebut dilakukan lantaran barang yang rusak atau kadaluwarsa, selain merugikan konsumen juga berbahaya bagi kesehatan tubuh. Sebab kondisi barang yang rusak mudah terkontaminasi bakteri.
“Barang rusak itu biasanya penyok karena kebanyakan ditumpuk di gudang. Kalau sudah penyok, berlubang dan berkarat biasanya sudah terkontaminasi bakteri. Jadi tidak layak dijual,” terangnya.