Hot Borneo

Penganiaya Istri di Katingan Terancam Hukuman Berat

Pelaku penganiayaan istri di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah yang tengah viral di media sosial akhirnya diringkus oleh aparat Kepolisian

Featured-Image
Pelaku penganiayaan istri di Katingan ketika digelandang polisi. Foto: apahabar.com/Andre

bakabar.com, KASONGAN - Setelah viral di media sosial, penganiaya istri di Katingan, Kalimantan Tengah, terancam mendapatkan hukuman berat.

Pelaku penganiayaan tersebut diketahui bernama Erwin. Warga Kecamatan Sepang Simin, Gunung Mas, ini melakukan kekerasan terhadap sang istri yang berinisial TP di depan sebuah salon di Jalan Soekarno-Hatta, Kasongan, Kamis (13/4) siang.

Aksi pelaku ini pun sempat direkam oleh warga menggunakan kamera ponsel. Terlihat aksi kebrutalan pelaku yang menyeret dan memukul sang istri beberapa kali di pinggir jalan.

Warga yang berada di sekitar tempat kejadian, sempat berusaha melerai. Namun  mereka setika menjadi geram, karena ulah pelaku yang semakin menjadi. 

Setelah penganiayaan itu, Erwin sempat melarikan diri ke Gunung Mas, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sepang.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah tanpa memberi kabar," papar Kapolsek Katingan Hilir, AKP Eko Priono, Sabtu (15/4).

"Selanjutnya pelaku melakukan pencarian dan menemukan sang istri bekerja di sebuah salon di Katingan. Lantas setelah diajak pulang untuk menjenguk kedua  anak mereka, pelaku mengaku korban menolak. Akhir terjadi cekcok dan penganiayaan," imbuhnya.

Belakangan diketahui dokumen pernikahan korban dan pelaku tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, karena hanya menikah secara adat.

"Kami masih melakukan pendalaman motif penganiayaan tersebut, karena muncul isu yang mengaitkan dengan masalah utang piutang dan asmara orang ketiga," papar Eko Priono.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner