News

Pengamat Sebut Putusan 4 Tahun Ade Yasin Cukup Adil

apahabar.com, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dari Yayasan Visi Nusantara menilai vonis hakim terhadap mantan Bupati…

Featured-Image
Vonis Ade Yasin (Foto : RBG)

bakabar.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Yayasan Visi Nusantara menilai vonis hakim terhadap mantan Bupati Bogor Ade Yasin sudah tepat. Ia menilai putusan hakim itu telah melalui proses yang panjang.

"Terkait dengan vonis hakim yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, saya pikir ini sudah melalui proses yang panjang ya," ujar Yusfitriadi, Ketua Yayasan Visi Nusantara saat dihubungi bakabar.com, Minggu (25/9).

Yusfitriadi menegaskan ketika indikasi suap itu sudah terlihat, maka sudah sepantasnya pihak yang berwenang memproses dugaan suap itu. Selama syarat dalam pihak terduga pemberi dan terduga penerima sudah terpenuhi.

"Ketika berbicara indikasi atau dugaan suap, itu kan ada banyak pihak yang terlibat. Nah minimal, ada dua pihak yang terlibat, misalnya pihak auditor dan pihak pemerintah daerah. Nah karena kemudian konspirasi itu melibatkan banyak orang, saya pikir sudah cukup lah vonis (selama) 4 tahun itu," ungkapnya.

Selain itu, ia juga memberikan pandangannya terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor yang dijatuhi vonis lebih berat daripada sang Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin. Ia menyebut adanya kemungkinan ASN itu bersentuhan langsung dengan perbuatan korupsi atau suap, meskipun tidak mungkin bawahan melakukan hal tersebut tanpa disuruh oleh Ade Yasin.

"Karena ini ada yang langsung bersentuhan langsung dengan perilaku korupsi, yaitu penyuapan. Nah yang bersentuhan itu lah kemudian saya pikir patut mendapatkan hukuman yang terberat," katanya.

"Padahal logikanya, tidak mungkin seorang bawahan melakukan inisiatif sendiri melakukan penyuapan terhadap BPK," imbuhnya.

Ia juga menyarankan untuk kuasa hukum dari Ade Yasin untuk tidak perlu mengajukan banding untuk Ade Yasin. Hal itu menimbang dari preseden yang telah terjadi pada beberapa kasus banding sebelumnya, dimana para terdakwa ketika mengajukan banding malah divonis dengan hukuman yang lebih berat.

"Kekhawatiran saya, justru di putusan banding ini akan lebih tinggi putusannya daripada pengadilan saat ini. Menurut saya ini penting untuk menjadi pertimbangan tim kuasa hukum / tim pembela Ade Yasin ketika ingin naik banding," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Bogor Ade Yasin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Vonis empat tahun ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu tiga tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Ade Yasin juga dihukum berupa dicabut hak politiknya selama lima tahun.



Komentar
Banner
Banner