bakabar.com, TANJUNG – Desa Harus, Kecamatan Muara Harus kembali mendapat penghargaan dari Pemkab Tabalong melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Penghargaan itu diberikan atas pencapaian tertinggi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) se Kecamatan Muara Harus tahun 2020.
Penghargaan ini diterima Penjabat Kepala Desa Harus, H Redi Sofyan di Aula Kecamatan Muara Harus diserahkan Kepala BPRD Tabalong, H Erwan.
Penjabat Kades Muara Harus, H Redi Sofyan kepada bakabar.com mengatakan, penghargaan ini tidak lepas dari partisipasi dan kesadaran masyarakat Desa Harus yang sadar melakukan pembayaran PBB.
Atas pencapaian pembayaran PBB tersebut, delapan warga yang mendapatkan hadiah hiburan berupa barang elektronik dan hadiah lainnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemdes Harus serta warga yang sadar membayar PBB,” kata Redi.
Ujar Redi lagi, untuk memudahkan warga membayar PBB, pihaknya memfasilitasi dengan membuka loket pembayaran di kantor desa.
“Bagi masyarakat Harus yang ingin membayar PBB, bisa ke kantor desa, tanpa harus ke Kantor BPRD atau bank,” terang Redi, Jumat (29/1).
Dijelaskan Redi, capaian pembayaran PBB tahun 2020 di Desa Harus sekitar 99 persen.
“Sementara untuk tahun 2021 ini kami menargetkan bisa 100 persen, untuk itulah kami masih mengumpulkan dan memvalidasi data PBB Desa Harus, ” pungkasnya.