Penerimaan Pajak

Penerimaan Pajak, Sri Mulyani: Hingga Mei 2023 Baru Rp 830,29 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2023 mencapai Rp830,29 triliun. 

Featured-Image
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali disorot. Foto: CNN

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2023 mencapai Rp830,29 triliun.  Secara kumulatif, realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga Mei 2023 tumbuh sebesar 17,7 persen.

Rinciannya, realisasi penerimaan PPh nonmigas pada Mei 2023 tercatat mencapai Rp486,94 triliun, setara dengan 55,74 persen dari target tahun ini. Agka tersebut tumbuh sebesar 16,40 persen secara tahunan.

Sedangkan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM hingga Mei 2023 tercatat mencapai Rp300,64 triliun atau mencapai 40,47 persen dari target, tumbuh sebesar 21,31 persen secara tahunan.

“Kenaikan PPh nonmigas dan PPN ini menggambarkan secara langsung dan tidak langsung kegiatan ekonomi, karena ini kegiatan ekonomi yang kemudian menimbulkan implikasi kewajiban pajak,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (26/6).

Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target

Selain itu, penerimaan dari PPh migas hingga Mei 2023 telah terkumpul sebesar Rp36,94 triliun, atau mencapai 60,12 persen dari target dan tumbuh sebesar 2,48 persen secara tahunan.

Lebih lanjut, penerimaan dari PBB dan pajak pajak lainnya telah terealisasi sebesar Rp5,78 triliun, atau baru mencapai 14,45 persen dari target. Kendati begitu, penerimaan tersebut tumbuh sebesar 77,24 persen secara tahunan.

Meskipun angkanya tumbuh, Sri Mulyani mewanti-wanti terkait penerimaan pajak. Karena jika dilihat, hingga saat ini, angkatersebut turun drastis dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama di tahun 2022 yang mencapai 53,5 persen. 

Sementara berdasarkan kinerja per bulan, penerimaan pajak pada Mei 2023 hanya tumbuh sebesar 2,9 persen dibandingkan dengan posisi pada Mei 2022. Sri Mulyani menjelaskan, kinerja penerimaan hingga Mei 2023 tersebut memang melandai dan tidak sekuat jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya.

Baca Juga: 'Social Commerce' Marak, Peneliti Berharap Pemberlakuan Regulasi Pajak

"Kalau kita lihat kinerja penerimaan per 6 bulan, ini menunjukkan pertumbuhannya makin melandai atau makin menurun. Pertumbuhan tidak sekuat seperti awal tahun karena memang tahun lalu pertumbuhannya sudah sangat tinggi," paparnya.

Menurut Sri Mulyani, ada beberapa faktor yang menyebabkan melandainya penerimaan pajak hingga periode Mei tahun ini. Kondisi tersebut disebabkan oleh high base effect, di mana pertumbuhan penerimaan pajak pada 2022 sudah sangat tinggi. Selain itu, pertumbuhan yang rendah juga dipengaruhi oleh penurunan harga komoditas dan perlambatan impor.

“Tahun ini penerimaan pajak 17,7 persen, masih tumbuh dua digit. Ini hal yang perlu kita jaga, karena ini akan terus meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menopang kegiatan perekonomian dalam bentuk belanja negara,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner