bakabar.com, BARABAI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, Selasa (10/10/23).
Masa pendaftaran diperpanjang karena banyaknya keluhan para pendaftar terkait kendala yang dialamai ketika ingin mengakhiri pendaftaran di akun online, tak terkecuali di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) HST, Wahyudi Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa masa pendaftaran diperpanjang selama dua hari.
"Seharusnya tadi malam jam 23.59 WITA sudah selesai pendaftaran online. Idealnya sudah submit semua, tetapi ada kebijakan baru dari BKN bahwa diundur menjadi tanggal 11 Oktober 2023. Jadi masa pendaftaran diperpanjang dua hari," jelasnya.
Wahyudi mengatakan di Kabupaten HST, hingga pagi ini data pendaftar ada 1.786 orang dan yang sudah submit ada 1.513. Sehingga ada selisih sebanyak 273 orang yang belum submit.
"Ini salah satunya mungkin, terkendala sistem dalam artian di akhir waktu itu semuanya ingin menyelesaikan dan terjadi tumpukan orang yang membuka sistem itu," ucapnya.
Jadi, kata Wahyudi sistemnya mungkin tidak mampu untuk melayani semua. Sehingga dengan itu akhirnya ada kebijakan dari BKN untuk mengundur masa pendaftaran selama dua hari.
Beranjak dari pengalaman itu, BPKSDMD HST memberikan 'warning' kepada para pelamar PPPK.
"Dari pengalaman itu, harapannya kepada para pendaftar jangan menunggu di batas akhir waktu pendaftaran. Khawatirnya akan terkendala kembali dan tidak ada perpanjangan lagi. Jadi akan bermasalah bagi diri kita selaku pendaftar," ujarnya.
Ia juga mengatakan untuk penerimaan berkas fisik di HST ini merupakan kebijakan pihaknya. Karena di Kabupaten/Kota lain ada beberapa yang tidak menerima berkas fisik lagi.
"Berdasarkan pengalaman pada saat penerimaan PPPK sebelumnya, bahwa banyak atau ada beberapa yang kami temukan yang di upload itu tidak sesuai dengan yang diminta," jelasnya.
"Artinya pada saat kita dipersyaratkan untuk pendaftar itu mengupload Ijazah S1 misalnya, tetapi dari upload-an yang ada dalam sistem itu adalah Ijazah D3. Ini kan nanti akan bermasalah di akhir pada saat pengajuan nomor induk PPPKnya," lanjutnya.
Jadi, kata Wahyudi harapannya mereka bisa menyelesaikan masalah ini lebih awal. Sebelum ada kejadian seperti itu yang akan menyusahkan pendaftar sendiri dan tentu juga pihaknya.
"Untuk batas akhir pengumpulannya menyesuaikan, jadi kami H+ 1. Saat kemarin seharusnya tanggal 9 ditutup, kami sampai tanggal 10. Kemudian ini diundur tanggal online nya sampai tanggal 11 Oktober 2023, jadi kami akan menerima sampai tanggal 12 Oktober 2023," tutupnya.
Baca Juga: Tiga Formasi PPPK HST Minim Pelamar Disorot DPRD Kalsel, BKPSDM Beberkan Penyebabnya