Kalsel

Pendaftaran PPPK 2021, Tenaga Kontrak Sekolah Swasta di Kalsel Kecewa

apahabar.com, BANJARBARU – Ada perbedaan tahapan pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021. Terutama…

Featured-Image
Ilustrasi tes CPNS. Foto-net

bakabar.com, BANJARBARU – Ada perbedaan tahapan pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021.

Terutama mereka statusnya kini tenaga kontrak di sekolah swasta yang hendak melamar PPPK di Pemprov Kalsel 2020.

Seperti diungkapkan, calon pelamar Nisa Anggraini (29), seorang tenaga kontrak salah sekolah di Banjarbaru.

Ia mengaku kecewa dan kesal, lantaran ada perbedaan tahapan dalam pendaftaran PPPK 2021.

Contohnya, untuk gelombang 1 hanya boleh diikuti para pelamar dari tenaga kontrak sekolah negeri.

Disamping itu, mereka yang telah menjadi tenaga kontrak mininal 10 tahun (K2).

Sedangkan pelamar dari tenaga kontrak di sekolah swasta hanya dapat mengikuti di gelombang 2 dan 3.

Nisa menyebutkan, para pelamar PPPK dari tenaga kontrak sekolah swasta seakan dianaktirikan.

“Ini kenapa? Padahal, yang sering mendapat kendala saat mengajar itu justru dari para tenaga kontrak swasta,” ketusnya kepada bakabar.com, Selasa (6/7).

Nisa mengaku bingung. Sebab, jika salah satu sekolah yang masuk dalam lamaran nanti (di gelombang kedua) kuotanya sudah terisi penuh oleh pengajar tenaga kontrak sekolah negeri, bagaimana dengan para pelamar dari sekolah swasta?

“Pas ditanya kemarin, pihak BKD bilang, keputusan ini sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga kontrak negeri. Lah terus bagi kami (honorer swasta) gimana?” tanyanya.

“Bagi kami (tenaga kontrak swasta) ini bukan apresiasi, tapi keputusan yang sangat mengecewakan,” bebernya.

Senada dengan Nisa, pelamar PPPK dari tenaga kontrak swasta, Lukas juga menyebutkan hal yang sama.
Peraturan yang ditetapkan lebih menyulitkan pihak tenaga kontrak sekolah swasta.

“Kalau tanaga kontrak negeri enak, diprioritaskan di gelombang 1. Jika tidak lulus, masih bisa melamar di gelombang 2 dan 3,” katanya.

Meski demikian, kedua pelamar itu merasa, cara pendaftaran PPPK kali ini lebih mudah dibandingkan tahun kemarin.

Sebab, kali ini berkas lamaran bisa diupload langsung lewat internet.

“Kalau kemarin, setelah bikin akun SSCN, pelamar harus mengantar berkasnya ke BKD setempat. Itu lebih ribet,” ungkap mereka.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, hingga kini belum bisa dikonfirmasi.

Saat ditanya terkait kebijakan pelamar PPPK dari tenaga kontrak sekolah negeri dan swasta itu, pertanyaan bakabar.com belum direspon.

Sekadar mengingatkan, dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun ini sendiri, Pemprov Kalsel mendapatkan jatah sebanyak 2.327 formasi.

Dari jumlah itu, formasi PPPK paling banyak, yakni mencapai 1.906. Sementara CPNS hanya 421 formasi, tanpa formasi guru.

Komentar
Banner
Banner