Tak Berkategori

Pencuri Mobil Mogok Berhasil Diciduk Anggota Polresta Balikpapan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Tiga orang pria berinisial DI (30), TA (35) dan RE (30) diringkus jajaran…

Featured-Image
Polisi berhasil meringkus tiga pria pencuri mobil warga yang tengah diparkir di pinggi jalan. Foto: apahabar.com/Ahmad Riyadi.

bakabar.com, BALIKPAPAN – Tiga orang pria berinisial DI (30), TA (35) dan RE (30) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan, Kaltim.

Ketiga ditangkap lantara membawa kabur mobil warga yang tengah parkir di pinggir Jalan Letjend Suprapto, Balikpapan Barat.

Saat itu korban berinisial YS (24) meninggalkan kendaraan jenis Daihatsu Xenia di pinggir jalan.

Tepatnya di depan SDN 002 Baru Tengah, 5 Juni lalu.

Melihat mobil korban terparkir di tempat sepi, pengendara mobil Avanza datang mendekat.

Empat orang pria nampak turun dari mobil Avanza itu, setelah melihat situasi sedang sepi.

Para pelaku langsung memecahkan kaca pintu mobil bagian sebelah kiri.

Saat berhasil masuk ke dalam dan hendak menyalakan mesin rupanya tidak berfungsi.

Mereka pun nekat menarik mobil dengan tali nilon layaknya mobil mogok.

“Mereka ini pecahkan kaca pintu mobil terus masuk dan mau menyalakan mobil itu, tapi nggak nyala karena mogok. Jadi mereka menariknya pakai tali yang diikat pada kendaraan yang membawa mereka saat itu,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Selasa (15/6/2021).

Mobil tersebut dibawa ke salah satu rumah pelaku di kawasan Balikpapan Utara.

Korban pun terkejut saat mengetahui kendaraannya sudah tidak ditempat dan langsung melapor ke Polresta Balikpapan.

Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan.

Alhasil tiga orang berhasil ditangkap namun satu orang berinisial AL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Diamankan juga barang bukti mobil curian serta mobil yang dipakai pelaku,” tuturnya.

Kini ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner