bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Kotabaru berhasil meringkus pelaku pencurian dan pembakaran rumah di wilayah hukumnya.
Informasi dihimpun, pelaku itu merupakan warga Bangkalaan Melayu. Inisalnya RH, dan berusia 30 tahun. Ia diamankan pada Sabtu (17/7).
Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad melalui Kanit Reskrim, Bripka Joko Awaludin, membenarkan telah mengamankan pelaku itu.
“Iya, Sabtu kemarin, dia kami amankan,” ujar Joko, dikontak bakabar.com, Minggu (18/7) sore.
Kanit mengatakan, pelaku diamankan lantaran diduga kuat telah melakukan pencurian dan pembakaran rumah di Desa Bangkalaan Melayu, Jumat 27 Mei 2021 lalu.
Sebelum membakar rumah, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, berupa dua buah joran pancing dan aki.
Kala itu, rumah kondisi rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya Suriani, ke Kandangan, Hulu Sungai Selatan.
“Jadi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Mencuri joran pancing, lalu membakar rumah korban,” ucap Joko.
Kanit Reskrim juga menyebutkan, pelaku mengaku nekat membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak atau barang bukti.
Duit hasil penjualan itu dipergunakannya untuk keperluan sehari-hari.
Sementara, kasus tersebut terungkap saat pelaku sendiri menjual joran pancing, dan aki kepada warga lalu dilaporkan Mapolsek Kelumpang Hulu.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankankan di Mapolsek Kelumpang Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut, dan dikenakan pasal 362 KUHP.