bakabar.com, RANTAU - Mengaku seorang habib dan meminta sumbangan fiktif, seorang pria asal Sumenep, Jawa Timur, ditangkap Polres Tapin, Senin (14/10).
Penangkapan pria berinisial MS (46) tersebut dilakukan Resmob Sat Reskrim Polres Tapin di area perkantoran Dinas P3A Pemkab Tapin.
"MS ditangkap setelah kami menerima laporan pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga," jelas Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Saepudin, Rabu (16/10).
Untuk menjalankan aksi, pelaku yang sudah beberapa waktu menetap di Banjarmasin itu berpura-pura sebagai habib. Kemudian pelaku mendatangi rumah-rumah warga dan meminta sumbangan untuk pembangunan pesantren.
Suatu ketika warga lengah, pelaku juga mencuri barang berharga. Salah satunya sebuah handphone Samsung Galaxy Z Fold5. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
"Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatan tersebut. Pelaku juga meminta maaf kepada seluruh habaib, karena telah mencemarkan nama baik mereka," papar Saepudin.
"Ternyata pesantren yang dimaksud pelaku juga fiktif. Artinya uang hasil sumbangan warga digunakan untuk keperluan pribadi," lanjutnya.
Akibat perbuatan tersebut, MS dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, "Pelaku ditahan di Mako Polres Tapin guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Saepudin.