bakabar.com, BATULICIN -Penyerapan Pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap ke-3 di Kabupaten Tanah Bumbu masih berproses.
Saat ini, pihak pemerintah daerah sudah membuat nota dinas untuk pencairan dana tersebut.
Kepala Dinas Sosial Tanah Bumbu, Basuni, Jumat (20/11) mengatakan pencairan dana JPS tahap 3 sebesar Rp 300 ribu/bulan/KPM.
Dana yang dicairkan untuk tiga bulan yaitu Oktober, November, dan Desember dengan total sebesar Rp 900 ribu.
“Saat ini proses pencairan dana JPS tahap 3 sudah sampai tahapan nota dinas yang sudah didisposisi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda dan Plh Sekda, namun belum didisposisi Bupati Tanah Bumbu, karena Bupati berada di luar daerah,” ujar Basuni.
Basuni menuturkan kalau pun Bupati sudah mendisposisi nota dinas pencairan JPS tersebut, tidak mesti langsung cair, karena ada tahapan lagi yang dilakukan.
Pada proses penyaluran dana JPS pun nantinya dikerjasamakan dengan pihak Kantor Pos.
Sebelumnya, ujar Basuni, untuk melakukan pencairan dana JPS tahap ke 3, pihaknya harus menunggu berkas SPJ dari kecamatan untuk data penerima JPS T
Tahap 2.
“Data SPJ tahap 2 ada keterlambatan setor berkas dari pihak kecamatan. Jadi proses verifikasi penerima tahap 3 juga terlambat,” terangnya.
Basuni menyebut verifikasi berkas SPJ penerima JPS tahap 2 penting dilakukan karena bisa saja pada penyaluran tahap 2 ada warga yang mengembalikan dana tersebut karena sudah mampu. Sehingga pada JPS tahap 3 nama penerima tersebut tidak dimasukan lagi ke daftar penerima JPS berikutnya.
Adapun program bantuan dana Jaring Pengaman Sosial ini merupakan salah satu kebijakan dari Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, dalam rangka membantu dan meringankan beban masyarakat selama menghadapi pandemi Covid-19.
Pandemi covid-19 tidak hanya membawa dampak masalah kesehatan saja, namun juga berdampak pada melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.
“Nah, untuk meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19, maka pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS),” jelasnya.
Diharapkan melalui program jaring pengaman sosial dapat membantu masyarakat utamanya dalam memenuhi kebutuhan pokok selama pandemi.
Di Tanah Bumbu sendiri, Bupati Sudian Noor menginginkan agar dana JPS tersebut mampu menjalankan roda perekonomian masyarakat Bumi Bersujud di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu caranya yaitu masyarakat diimbau untuk berbelanja di UKM yang ada di lingkungan mereka tinggal.