Borneo Hits

Pencabutan Status Internasional Bandara Syamsudin Noor Tak Pengaruhi Keberangkatan Haji

Keberangkatan jemaah haji Embarkasi Banjarmasin tak terpengaruh dengan dicabutnya status internasional Bandara Syamsudin Noor.

Featured-Image
Keberangkatan jemaah haji dari Embarkasi Banjarmasin, dipastikan tidak terpengaruh dengan pencabutan status internasional Bandara Syamsudin Noor. Foto: bakabar.com/Dokumen

bakabar.com, BANJARBARU - Keberangkatan jemaah haji dari Embarkasi Banjarmasin, dipastikan tidak terpengaruh dengan pencabutan status internasional Bandara Syamsudin Noor.

Perubahan status tersebut menyusul Keputusan Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional tertanggal 2 April 2024.

Dari total 34 bandara di Indonesia, hanya 17 yang tetap menyandang predikat internasional, tidak termasuk Syamsudin Noor.

Namun demikian, pencabutan tersebut tidak berpengaruh terhadap aktivitas di Bandara Syamsudin Noor, termasuk keberangkatan haji dari Embarkasi Banjarmasin.

"Penyebabnya jemaah haji Embarkasi Banjarmasin berangkat dulu ke Jakarta, lalu bertolak ke Jeddah,” beber Humas Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Iwan Risdianto, Senin (29/4).

Begitu juga yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Fitri Hernadi, dalam kesempatan terpisah. Intinya penerbangan jemaah haji melalui gerbang udara Kalsel tetap dilayani.

"Banjarmasin tetap sebagai embarkasi dan debarkasi haji, kecuali penerbangan umrah dan insidentil. Ini sesuai poin kelima dalam Kepmenhub Nomor 31 Tahun 2024," papar Fitri.

Sementara Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel, Muhammad Tambrin, menegaskan pencabutan tersebut hanya mengubah nomenklatur.

"Pencabutan status bandara tidak berpengaruh. Hanya perubahan nomenklatur  dan kami tetap melayani dengan maksimal seperti sebelumnya," timpal Tambrin.

Editor


Komentar
Banner
Banner